Mulai dari kuwu definitif yang mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga tersangkut kasus hukum.
“Di Desa Jatibarang Baru, kuwunya mengundurkan diri dan saat ini terdapat tujuh bakal calon. Sehingga, dipastikan akan dilakukan seleksi. Sementara di Desa Jengkol, kuwu sebelumnya meninggal dunia dan sudah ada tiga calon. Untuk tiga desa lainnya, jumlah calon masih belum diketahui. Namun yang pasti, dua desa tersebut akan segera melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kertasemaya, Taryono, menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kuwu antar waktu di Desa Jengkol telah memasuki proses verifikasi berkas dan penetapan calon kuwu.
Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut calon yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.
BACA JUGA:Kulit Nggak Cukup Dirawat, Harus Di-Boost
BACA JUGA:Kunjungan Wisatawan ke Indramayu Tembus 812 Ribu Sepanjang 2025, Pantai Tirta Ayu Terfavorit
“Setelah pengundian nomor urut, akan dilanjutkan dengan masa kampanye. Kami berharap, pada pelaksanaan pemilihan tanggal 11 Februari 2026 nanti, seluruh tahapan berjalan lancar dan terpilih kuwu yang sesuai dengan harapan masyarakat Desa Jengkol,” ujarnya.