Jangan Seenaknya Bongkar Pasang Pamong Desa

Kamis 22-05-2014,14:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi mengatakan, sampai saat ini belum ada ketetapan peraturan pemerintah (PP) terkait undang-undang tentang desa. Namun, untuk lebih mempersiapkan berkaitan dengan peraturan tersebut, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan melakukan pemberdayaan aparatur desa khususnya dibidang keuangan. Nantinya, ada perangkat desa yang diikutsertakan untuk bimtek. Pasalnya, kegiatan dalam bentuk pelatihan khususnya yang membidangi masalah keuangan dinilai sangat penting. “Sejauh ini memang belum mengetahui mekanisme terkait undang-undang tersebut karena belum disahkan. Karena kita juga masih belum mengetahui tentang mekanisme seperti anggaran yang turun apakah masuk melalui daerah atau masuk kepada rekening setiap kuwu. Kita baru akan merencanakan bimtek dulu,” katanya. Yang pasti, setelah ketetapan undang-undang tersebut rampung, pemda akan mengajukan turunan UU tentang desa ini ke DPRD untuk membahas peraturan daerahnya. Setelah adanya perangkat desa yang mengikuti bimtek tersebut, Gatot menekankan kepada seluruh kades di Kota Angin untuk tidak dengan mudahnya bongkar pasang pamong. Hal ini jelas akan berdampak kepada kinerja khususnya pengelolaan keuangan desa. “Jangan sampai kalau sudah diikutsertakan bimtek kepada para pamong tetapi malah ada pergantian. Nantinya setelah dibekali pengetahuan nyatanya diganti oleh kuwu jelas pengeloaannya tidak ada keberlanjutan dan malah kembali lagi ke nol. Ini pastinya akan mempengaruhi pengelolaan keuangan di desa,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka Drs M Jubaedi menyebutkan jika rencana pembahasan rencangan peraturan daerah (raperda) tentang desa ini memang baru akan mulai dibahas pada triwulan III tahun 2014 ini, atau sekitar bulan Juli hingga September mendatang. Untuk membahas perda yang berkaitan dengan turunan UU Desa ini, tentunya dibutuhkan payung hukum dan penjabaran turunan dari UU ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) terkaitnya. Misalnya, yang menyangkut urusan keuangan perlu adanya penjabaran berbentuk Permenkeu, menyangkut urusan administrasi pemerintahan harus ada penjabaran dari Permendagri, dan lain sebagainya. “Pembahasan raperda yang menyangkut beberapa hal juga perlu direvisi dari keberadaan perda tentang pemerintahan desa. Seperti masa jabatan kades, mekanisme pelaksanaan pilkades, serta beberapa hal yang disesuaikan dengan pasal-pasal yang diamanatkan UU tentang Desa,” jelasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait