Verifikasi Sudah Dilakukan 2010

Jumat 23-05-2014,11:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Komisi I Kecewa Tidak Dilibatkan Rencana Pengadaan CPNS SUMBER- Permintaan Komisi I DPRD yang meminta agar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), tak diladeni. Bahkan, Komisi I kecewa lantaran merasa dilangkahi dan tidak dilibatkan dalam verifikasi yang dilakukan 2010. \"Kalau seandainya katanya tahun ini akan ada pengangkatan untuk formasi kesehatan dan perbupnya sudah ada, apalagi telah diusulkan ke Kemenpan-RB, mengapa kami tidak dilibatkan? Ini ada apa?Kami merasa dilangkahi, kita tidak tahu menahu untuk pengangkatan itu? \" ucap Ketua Komisi I Dody T Basuni, kepada Radar, Kamis (22/5). Kepala BKPPD, H Supadi Priyatna SH MSi mengungkapkan, verifikasi dan validasi CPNS K-2 sudah dilakukan sejak 2010 silam. Yang melakukan verifikasi bukan hanya BKPPD, Inspektorat, Kementrian Pendayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah diverifikasi ada data nominatif 1.780. \"Perkembangannya pada tahun 2013 akan dilakukan tes CPNS K2. Oleh karenanya, kembali diverifikasi ulang dan terus melakun uji publik, check and recheck. Dari 1.780, 12 diantaranya drop out (DO), sehingga totalnya menjadi 1.768 orang peserta K2 Kabupaten Cirebon,” katanya. Dari total itu, kata dia, 424 dinyatakan lulus. Namun berdasarkan perjalananan verifikasi dan validasi ulang, ternyata banyak laporan dan pengaduan hasilnya ada 19 orang yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat. Supadi mengungkapkan, verifikasi dan validasi pun dibantu oleh tim dari inspektorat dengan melibatkan 10 tim auditor untuk turun ke lapangan. Pihak pelapor, pengadu dan terlapor harus memberikan keterangan atau saksi pernyataan yang sebenar-benarnya diatas materai. Di dalam validasi dan verifikasi itu juga dihadirkan para saksi, teman kerja, serta pejabat yang pertama kali mengangkatnya. Apabila di dalam perjalanan berkas K-2 405 telah dikirim ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan nota pertimbangan SK dan nomor induk pegawai (NIP), kemudian ada laporan dan terbukti, bisa saja status PNS-nya gugur. \"Kita tetap mengikuti aturan yang ada. Apabila diperjalanan ada yang mengadu atau melapor lagi, lalu laporannya itu benar maka akan masuk pidana dan orang tersebut bisa dicopot dari jabatannya sebagai PNS,\" paparnya. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon dr Hj Triyani Judawinata melalui Sekretaris Dinkes H Raharjo SKM mengatakan, usai diumumkannya kelulusan CPNS K2, pihaknya memang sering mendapati laporan adanya kejanggalan SK pengangkatan honor dan sebagainya. Akan tetapi, dinkes tidak memiliki kewenangan akan hal itu. Dinkes memberikan saran untuk melapor ke BKPPD. \"Begini, untuk itu kewenangannya BKPPD bukan kami. Kami hanya memberikan arahan dan masukan, jadi silahkan pelapor atau yang mengadukan kembali melaporkan ke BKPPD supaya selanjutnya diproses,\" katanya. Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi juga mengatakan bahwa pihaknya tetap mematuhi dan mentaati koridor serta aturan yang ada. \"Kita ikuti aturannya saja. Apabila orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa diangkat,\"ucapnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait