Carsad Terbukti Money Politics

Jumat 23-05-2014,11:51 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Divonis Tiga Bulan dengan Enam Bulan Percobaan KUNINGAN- Terdakwa Carsad bin Warto (48), warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Dalam sidang putusan yang digelar kemarin (22/5), majelis hakim yang diketuai Zeni Zaenal Mutaqim SH MH dan dua anggotanya, M Fauzan SH MH dan Ikbal M SH MH, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan enam bulan percobaan, subsider 10 hari dan denda Rp500 ribu. Vonis dijatuhkan majelis hakim setelah terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa melakukan praktik money politics. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan perbuatan Carsad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan bagi-bagi amplop berisi uang untuk dukungan dua calon anggota legislatif dari Partai Gerindra di dapil 4. Karena itu, Carsad melanggar Pasal 301 Ayat 2 UU Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Atas sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, akhirnya majelis hakim memutus vonis hukuman tiga bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa melakukan perbuatan pidana serupa atau tindak pidana lainnya, maka harus menjalani hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp500.000 subsider 10 hari kurungan. \"Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah terkait penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan beberapa hal yang meringankan adalah terdakwa selama menjalani persidangan berlaku sopan dan memberikan keterangan dengan jujur serta tidak berbelit-belit dan perbuatan tersebut dilakukannya semata-mata hanya untuk mendapatkan upah,\" papar Ketua Majelis Hakim, Zeni Zaenal Mutaqin SH MH di persidangan. Atas putusan tersebut, Carsad yang didampingi pengacaranya Hamid SH menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahminul Amri SH dan Yessy SN SH. Dengan demikian, ada waktu selama tujuh hari bagi Carsad untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut atau dianggap menerima jika tidak ada tanggapan apa pun dalam kurun waktu tersebut. Dengan diputusnya vonis bagi Carsad tersebut, maka perkara pidana pemilu yang menyebut dua caleg dari Partai Gerindra di dapil 4, yaitu Yayat Sudrajat dan R Rien Farah Diana pun dinyatakan selesai. Humas Pengadilan Negeri Kuningan Dedi Wijaya Susanto yang ditemui usai persidangan kepada Radar mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Carsad sama sekali tidak berpengaruh terhadap kedua caleg, Yayat Sudrajat dan R Rien Farah Diana. Sebab apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan individu atau pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan caleg. Kecuali jika perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti di pengadilan ada kongkalikong dengan tim sukses atau calegnya, maka semuanya akan kena. “Putusan bersalah terhadap Carsad oleh majelis hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap posisi caleg. Sebab yang dilakukan terdakwa bersifat individu. Terlebih sidang ini digelar tidak memengaruhi perolehan suara caleg. Karena pleno nasional perolehan suara sudah diumumkan oleh KPU. Alasan pengadilan menerima dan menyidangkan kasus ini karena tidak ada pengaruh terhadap perolehan suara caleg. Jika ada keterkaitan dengan perolehan suara, maka sidangnya hanya boleh dilakukan lima hari sebelum pleno nasional perolehan suara,” papar Dedi. Meski divonis bersalah oleh majelis hakim, namun Carsad tak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan diperbolehkan pulang ke rumahnya usai menjalani sidang putusan. Ini disebabkan terdakwa hanya terkena hukuman percobaan selama enam bulan. “Jika selama masa enam bulan hukuman percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana atau kejahatan lainnya dan diproses oleh pengadilan, otomatis hukuman tiga bulan akan langsung ditambah dengan vonis baru yang diterimanya,” jelas Dedi. Sidang putusan yang diagendakan pukul 10.00 WIB sempat molor beberapa jam. Sekitar pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan sidang akan dimulai. Panitera kemudian meminta terdakwa dan penasihat hukum untuk masuk ke ruang persidangan. Namun penasihat hukum Carsad, Hamid SH MH meminta sidang ditunda sebentar lantaran kliennya sedang berada di Polres Kuningan untuk melaporkan tindak perbuatan tidak menyenangkan. “Maaf Pak, klien kami sedang berada di polres untuk membuat laporan pencemaran nama baik. Mohon sidangnya ditunda sebentar,” ujar Hamid kepada petugas pengadilan di ruang lobi PN Kuningan. Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 13.00 WIB, sidang putusan yang menyedot perhatian masyarakat Kuningan tersebut akhirnya digelar. Ruang sidang hanya dipenuhi aparat kepolisian yang menjaga jalannya persidangan. “Alhamdulillah sidang putusan berjalan lancar, aman dan tanpa ada insiden. Kami dari kepolisian tetap melakukan pengamanan di pengadilan,” ucap Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol H Taufik Asrori yang sudah datang ke pengadilan sejak pukul 09.30. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait