Interpol Resmi Buru Riza Chalid, Red Notice Aktif Sejak Januari 2026

Senin 02-02-2026,03:58 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:BPKAD Kuningan Tancap Gas Optimalkan Aset Daerah, 3 Situ Disiapkan Jadi Sumber PAD Baru 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis, 10 Juli 2026. 

Riza diketahui merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 dan melibatkan Pertamina, subholding, serta sejumlah kontraktor. 

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Riza Chalid bersama sejumlah pihak lainnya diduga melakukan kesepakatan penyewaan terminal BBM tangki di Merak dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina. 

Padahal, pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. 

Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah ditayangkan Disway.id dengan judul: Red Notice Terbit, Interpol Lacak Jejak Riza Chalid sebagai Buronan Internasional

Kategori :