Kasus IAIN Bisa Masuk KPK

Senin 26-05-2014,11:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Ada Pejabat yang Diduga Main Pusat Memindahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel KEJAKSAN- Data seputar kasus dugaan korupsi mebeler senilai Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon kembali terkuak. Kali ini soal dipindahkannya Kasi Pidsus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH dan Kasi Intel Paris Manalu SH. Kepindahan dua orang ini keluar Jawa diduga karena intervensi pejabat IAIN. Sumber koran ini di internal IAIN mengatakan beberapa hari ini pejabat IAIN yang disebut-sebut bermain pusat itu sedang tak berada di Cirebon. “Entah, apa mungkin saling lapor? Karena katanya jaksa yang dipindahkan itu akan membawa perkara ini juga ke KPK,” ujar sumber itu, kemarin. Masih kata sumber Radar, keberanian mahasiswa melakukan demo di kejaksaan patut diacungi jempol. Karena, selama ini mahasiswa tidak ada yang berani bergerak untuk melakukan demo. “Meskipun kemarin hanya 9 mahasiswa yang demo, tapi ini langkah berani. Karena selama ini tidak ada satupun mahasiswa yang berani mendemo pejabat IAIN tentang kasus korupsi ini,” bebernya. Secara terpisah, praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH mengingatkan kejaksaan untuk tidak bermain mata pada kasus ini. Dikatakan, persoalan ini sudah jadi perhatian publik dan masyarakat menginginkan dituntaskan hingga akar-akarnya. “Ini mempertaruhkan citra, baik lembaga penegak hukum (kejaksaan, red) atau IAIN,” kata Gunadi Rasta. Gunadi sendiri menilai perkembangan penyelidikan kasus ini mulai mengalami kemunduran. Bahkan sejak kabar kasi pidus dan kasi intel dipindahkan, kasus ini pun menjadi redup. Demo mahasiswa, lanjut Gunadi, adalah langkah moral mahasiswa untuk mendesak kejaksaan bertindak transparan. Disinggung perihal kepindahan kasi pidsus dan kasi intel karena ada muatan intervensi, Gunadi tidak menampik adanya kecurigaan publik soal ini. “Di saat kasus ini sedang kencang-kencangnya diselidiki, ternyata mereka mendadak dimutasi. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar. Publik pasti bertanya ada apa dengan kejaksaan,” tandas Gunadi. KASUS TETAP LANJUT Sementara Kasi Pidsus Endang Supriatna mengatakan perkara ini masih lanjut. Endang yang juga ketua tim penyelidik kasus tersebut menjelaskan, rangkaian proses penyelidikan telah dilakukan oleh tim penyelidik yang terdiri dari beberapa jaksa. Proses awal dalam suatu penanganan perkara telah dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebab, perintah penyelidikan proyek Rp25 miliar itu datang langsung dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jabar. Keputusan untuk menaikkan status, sambungnya, ada di tangan pimpinan. Karena itu, Endang menyerahkan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon. Namun, pria yang pernah bertugas di Kejari Kabupaten Cirebon itu meyakini, seluruh pihak di Kejar Cirebon menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Dari sisi penyelidik, lanjutnya, tim meyakini adanya kejanggalan dokumen dan keterangan saksi yang dapat menjadi bukti petunjuk awal. “Bisa saja dilanjutkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Semua sudah jelas,” ucapnya. Meskipun akan berpindah tugas dari Kejari Cirebon, Endang merasa penuntasan penyelidikan proyek Rp25 miliar itu tetap harus dilakukan oleh penggantinya. Sebab, jelas terlihat dalam kasus itu berbagai unsur dan bukti pendukung adanya dugaan kerugian negara. (abd/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait