KEJAKSAN- Desakan penyelesaian perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Perda Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern atau lazim disebut perda minimarket terus muncul. Akademisi Unswagati Sigit Gunawan SH mengatakan kedua perda ini termasuk perda yang dibutuhkan oleh masayrakat dan Kota Cirebon. Melihat perkembangan kota yang semakin hari terus maju, keberadaan dua perda tersebut semakin ditunggu. Pasalnya, perda tersebut berkaitan dengan iklim investasi di Kota Cirebon dan keberlangsungan para pedagang kecil. \"Selain itu juga keterlambatan pembuatan perda tersebut bisa saja merugikan bisnis yang berkembang di Kota Cirebon. Terutama dalam hal perizinan. Karena selama tanpa adanya perda minimarket dan RDTR, permasalahan izin sangat mungkin untuk muncul. Perda tersebut mengatur titik-titik investasi tanpa mengesampingkan keberadaan pedagang kaki lima,\" tuturnya. Sigit mencontohkan, ketika izin yang dimiliki oleh salah seorang investor habis, sementara tempat usahanya sudah diperbolehkan maka hal tersebut akan menimbulkan kerugian. \"Saya harap ketua DPRD bisa meminta Banleg untuk segera menyelesaikan kedua raperda tersebut,\" lanjutnya. Bila penyebab keterlambatan berada di ranah eksekutif, maka dari itu, DPRD harus juga mendesaak agar materi yang berkaitan dengan perda tersebut cepat dirampungkan. \"Yang terpenting jangan sampai ketiadaan perda ini justru menghambat kepastian hukum bagi semuanya,\" tukasnya. Diberitakan sebelumnya, menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Periode 2009-2014, ada dua perda yang sejak tahun 2013 belum rampung. Kedua perda tersebut adalah perda Rencana Detil Tata Ruang dan Perda Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern. (kmg)
Desak Segera Rampungkan Perda RDTR
Senin 26-05-2014,12:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :