GEMPOL– Sejumlah warga Desa Gempol, mengehendaki dilaksanakannya musyawarah desa ulang. Mereka juga menuntut surat keputusan (SK) pejabat sementara kuwu (PSK) Desa Gempol agar tidak diperpanjang. Hal ini disampaikan perwakilan warga Desa gempol yang berkunjung ke Graha Pena Radar Cirebon, Selasa (27/5). Kordinator lapangan aksi demonstrasi, Ilham mengatakan, BPD dan Pemerintah Kecamatan Gempol harus mengawasi proses musdes. Pasalnya, PSK terpilih tidak mewakili keinginan RT, RW dan elemen masyarakat lainnya. Dijelaskannya, permasalahan ini timbul saat proses musdes yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Ketika itu, Kuwu Germpol, Jamila, terpilih menjadi PSK dan mengalahkan kandidat lainnya yakni Sekdes Gempol Mulyana yang hanya memperoleh dua suara. Setelah musdes selesai, tiba-tiba sekretaris desa menyusun petisi yang ditanda tangani oleh seratus warga Desa Gempol. Namun, diduga tanda tangan tersebut palsu. Berbekal petisi penolakan tersebut, kubu sekdes melakukan unjuk rasa. Akhirnya, untuk menjaga kondusivitas daerah, Kuwu Jamila bersedia tidak menjadi PSK dan rencananya dalam waktu dekat akan segera digelar musdes ulang. “Kita tidak mempermsalahkan unjuk rasa yang dilakukan beberapa warga, cuma kita menyayangkan tanda tangan warga yang dipalsukan untuk membuat petisi penolakan. Ini merupakan unsur pidana yang akan kita laporkan,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Ismail juga mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor Kecamatan Gempol dan BPMPD. “Kita akan kerahkan minimal 700 warga untuk menggelar aksi damai menuntut pihak kecamatan dan BPMPD bersikap adil,“ pungkasnya. (dri)
Tuntut Netralitas PSK Desa Gempol
Rabu 28-05-2014,10:23 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :