RADARCIREBON.COM – Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, jajaran Satreskoba Polresta Cirebon bergerak cepat memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.
Hasilnya, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap dengan total 16 tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan capaian tersebut saat konferensi pers di Markas Komando Polresta Cirebon, Jumat (13/2/2026).
Kapolresta didampingi Kasatreskoba Heri Nurcahyo dalam pemaparan hasil operasi tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Plumbon Cirebon Pagi Ini Seorang Pelajar Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mahasiswa UGJ Cirebon Teliti Sistem Komunikasi Kerja di Perusahaan Pengolahan Batu Alam
Rincian Kasus yang Diungkap
Dari total 12 kasus yang dibongkar, rinciannya terdiri atas:
• 3 kasus narkotika jenis sabu
• 1 kasus narkotika jenis ganja kering
• 8 kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar
Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan meliputi:
• 4 orang terkait sabu
• 1 orang terkait ganja kering
• 11 orang dalam kasus obat-obatan terlarang