Kronologi Adik Bunuh Kakak di Cirebon, Dipicu Terlambat Datang Jualan Sate

Rabu 18-02-2026,16:08 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Akibat serangan tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di bagian belakang tubuhnya. 

BACA JUGA:6 Toko Kurma Terbaik di Cirebon untuk Ramadhan, Lengkap dan Murah

BACA JUGA:7 Cara Buka Puasa yang Benar Agar Asam Lambung Tak Naik dan Berat Badan Tetap Stabil

Warga sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.

Usaha Warisan Ayah Jadi Sumber Konflik

Diketahui, usaha sate yang mereka jalankan merupakan peninggalan sang ayah. Setelah orang tua mereka sakit, usaha tersebut dikelola bersama oleh dua bersaudara itu.

Menurut keterangan polisi, motif sementara dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. SPD disebut merasa kakaknya kerap datang terlambat dan dinilai tidak adil dalam mengelola usaha keluarga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal karena korban sering datang terlambat. Ada juga perasaan tidak adil dalam pembagian dan pengelolaan usaha,” ungkap Kapolsek.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, keduanya memang kerap terlibat cekcok sebelum insiden tragis tersebut terjadi. Perselisihan yang sebelumnya hanya sebatas adu mulut, kali ini berujung fatal.

Pelaku Sempat Kabur ke Sawah

Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Aparat kepolisian dari Polsek Gempol langsung melakukan pengejaran.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di area persawahan yang tidak jauh dari permukiman warga.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan di sawah dekat kampungnya pada sore hari,” tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang merah yang diduga digunakan untuk menusuk korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :