**Respons Tuntutan Masyarakat, Bupati Ajukan Raperda KUNINGAN – Aspirasi masyarakat terutama kalangan ulama terkait minuman beralkohol direspons Pemkab Kuningan. Lembaga eksekutif di bawah komando Bupati Hj Utje Ch suganda itu bertekad untuk memperketat peredaran mihol melalui perda. Selain raperda RPJMD, pemkab juga mengajukan raperda mihol dalam paripurna, Rabu (28/5). Dalam draf raperda yang dibacakan Bupati Utje menyebutkan, keberadaan mihol (minuman beralkohol) dipastikan dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, kata Utje, tuntutan masyarakat agar pemkab membuat peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan mihol di Kabupaten Kuningan patut respons. Tuntutan dibentuknya perda tersebut lebih dikarenakan mihol atau miras itu sangat berbahaya bagi hidup dan kehidupan manusia. Salah satu program pembangunan nasional, sebut Utje, adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat. Tentunya hal itu diwujudkan dengan memberikan paradigma sehat yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. “Untuk mencapai hal itu, maka diperlukan peraturan daerah tentang pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan karena memberikan dampak negatif terhadap kesehatan,” sebutnya. Terkait mihol, lanjut Utje, konstitusi Indonesia pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, kehidupan masyarakat di dalamnya telah terbentuk dalam bingkai ajaran agama. “Secara ideal, sebagai negara yang beragama mestinya Indonesi lebih mudah dalam mengatur perkembangan minuman beralkohol atau yang sering disebut miras yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia,” ucapnya. Sebelumnya, muncul tuntutan dari sejumlah elemen masyarakat agar Pemkab Kuningan mengeluarkan aturan tegas terkait kebaradaan mihol di wilayah Kabupaten Kuningan. Mereka bahkan meminta dan berharap agar Pemkab Kuningan belajar ke Pemkab Cirebon yang telah menerapkan perda mihol 0 persen. DPRD sendiri melalui badan legislasi (banleg) merespons tuntutan masyarakat tersebut. Bahkan dewan jauh-jauh hari telah menggulirkan kepada publik melalui berbagai media terkait rencana pembentukan perda mihol yang draf raperda-nya telah disampaikan bupati bersama enam raperda penting lainnya, kemarin (28/5). (ded)
Peredaran Mihol Bakal Diperketat
Jumat 30-05-2014,10:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :