JAKARTA - Dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno, 78, dan Roesmini, 78, serta Timuria Boru Manurung bisa bernapas lega. Dalam sidang di PN Jakarta Timur kemarin (27/7), mereka dinyatakan bebas dan tak bersalah atas dakwaan menempati rumah dinas Perum Pegadaian secara ilegal. Sidang putusan dilangsungkan secara bergilir. Pada sidang pertama, majelis hakim yang diketuai Djumadi menyatakan bahwa dakwaan terhadap Soetarti prematur. Sebab, secara kausalitas, hal itu masih bergantung pada putusan kasasi perdata yang diajukan para terdakwa di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas objek kasus yang sama. \"Karena prematur, terdakwa tidak bisa diterima dan terdakwa (Soetarti) harus dinyatakan lepas,\" kata Djumadi. Dalam putusan majelis hakim, ada tiga poin penting yang harus diberikan kepada terdakwa. Pertama, penuntutan penuntut umum tidak bisa diterima karena prematur. Kedua, terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum. Ketiga, terdakwa berhak mendapatkan rehabilitasi untuk memulihkan kemampuannya sesuai harkat dan martabat. Pada sidang kedua, majelis hakim yang diketuai Muchlis juga menganggap dakwaan terhadap Roesmini tidak berdasar. \"Terdakwa adalah istri pensiunan pejabat Perum Pegadaian, sehingga wajar menempati rumah dinas,\" ujarnya. Sementara itu, pada sidang ketiga, majelis hakim yang diketuai Thamrin Tarigan membebaskan terdakwa Timuria Boru Manurung dalam kasus yang sama. Majelis berpendapat, Timuria sah menempati rumah dinas tersebut lantaran mengikuti almarhum suaminya yang dahulu juga menjadi pejabat di Perum Pegadaian. Atas putusan majelis hakim bagi tiga terdakwa itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Pengadilan memberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan. Sontak, massa yang mendukung dua janda itu pun bersorak mendengar putusan tersebut. Soetarti yang pagi itu mengenakan kerudung merah dan kemeja putih tersenyum simpul mendengarkan putusan. Begitu pun Roesmini yang hampir tidak kuat mengikuti sidang yang disesaki orang tersebut. Sementara itu, massa yang sejak pagi kemarin berunjuk rasa juga ikut bersorak mendengar kabar tersebut. Dengan adanya putusan itu, sertifikat pahlawan suami mereka masing-masing urung dikembalikan ke negara. Juga, makam suami mereka di Taman Makam Pahlawan Kalibata urung dibongkar. (ald/jpnn/c5/agm)
2 Janda Pahlawan Bebas
Rabu 28-07-2010,09:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:01 WIB
Tagihan PDAM Cirebon Naik? Simak Penjelasan Dirut
Selasa 22-09-2026,23:09 WIB
5 Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan yang Cocok Diletakkan di Kamar dan Ruang Tamu
Selasa 22-09-2026,22:04 WIB
BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan 2026-2027: 61 Persen Wilayah Datang Lebih Lambat
Rabu 23-09-2026,02:00 WIB
Timnas Indonesia Ubah Skuad Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret
Rabu 23-09-2026,10:47 WIB
Dugaan Penipuan Modus BPJS: 3 Warga Majalengka Lapor Polisi, Kerugian Rp11,2 Juta
Terkini
Rabu 23-09-2026,19:35 WIB
Pelindo Regional 2 Cirebon Dapat Kunjungan Direktur Komersial, Ini yang Ditinjau
Rabu 23-09-2026,19:04 WIB
Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati dan DPP HAPI Sepakati Kerja Sama 1.000 Beasiswa PKPA dan UPA
Rabu 23-09-2026,19:01 WIB
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan dan 7.273 Obat Keras Disita
Rabu 23-09-2026,18:38 WIB
Suspim Kemhan Kunjungi Pemkot Cirebon, Bahas Penguatan Ekonomi Lokal dan Pelayanan Masyarakat
Rabu 23-09-2026,18:31 WIB