JAKARTA - Dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno, 78, dan Roesmini, 78, serta Timuria Boru Manurung bisa bernapas lega. Dalam sidang di PN Jakarta Timur kemarin (27/7), mereka dinyatakan bebas dan tak bersalah atas dakwaan menempati rumah dinas Perum Pegadaian secara ilegal. Sidang putusan dilangsungkan secara bergilir. Pada sidang pertama, majelis hakim yang diketuai Djumadi menyatakan bahwa dakwaan terhadap Soetarti prematur. Sebab, secara kausalitas, hal itu masih bergantung pada putusan kasasi perdata yang diajukan para terdakwa di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas objek kasus yang sama. \"Karena prematur, terdakwa tidak bisa diterima dan terdakwa (Soetarti) harus dinyatakan lepas,\" kata Djumadi. Dalam putusan majelis hakim, ada tiga poin penting yang harus diberikan kepada terdakwa. Pertama, penuntutan penuntut umum tidak bisa diterima karena prematur. Kedua, terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum. Ketiga, terdakwa berhak mendapatkan rehabilitasi untuk memulihkan kemampuannya sesuai harkat dan martabat. Pada sidang kedua, majelis hakim yang diketuai Muchlis juga menganggap dakwaan terhadap Roesmini tidak berdasar. \"Terdakwa adalah istri pensiunan pejabat Perum Pegadaian, sehingga wajar menempati rumah dinas,\" ujarnya. Sementara itu, pada sidang ketiga, majelis hakim yang diketuai Thamrin Tarigan membebaskan terdakwa Timuria Boru Manurung dalam kasus yang sama. Majelis berpendapat, Timuria sah menempati rumah dinas tersebut lantaran mengikuti almarhum suaminya yang dahulu juga menjadi pejabat di Perum Pegadaian. Atas putusan majelis hakim bagi tiga terdakwa itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Pengadilan memberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan. Sontak, massa yang mendukung dua janda itu pun bersorak mendengar putusan tersebut. Soetarti yang pagi itu mengenakan kerudung merah dan kemeja putih tersenyum simpul mendengarkan putusan. Begitu pun Roesmini yang hampir tidak kuat mengikuti sidang yang disesaki orang tersebut. Sementara itu, massa yang sejak pagi kemarin berunjuk rasa juga ikut bersorak mendengar kabar tersebut. Dengan adanya putusan itu, sertifikat pahlawan suami mereka masing-masing urung dikembalikan ke negara. Juga, makam suami mereka di Taman Makam Pahlawan Kalibata urung dibongkar. (ald/jpnn/c5/agm)
2 Janda Pahlawan Bebas
Rabu 28-07-2010,09:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,16:27 WIB
Ramalan Shio Juni 2026: Impian Mulai Jadi Kenyataan, 6 Shio Ini Diprediksi Panen Hasil Perjuangan
Kamis 04-06-2026,14:34 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim, Daftar Stadion, hingga Siaran Resmi di Indonesia
Kamis 04-06-2026,15:30 WIB
Sudah 50 Tahun Tak Kunjung Dibangun, Padahal Akses Utama Petani Garam dan Nelayan
Kamis 04-06-2026,17:30 WIB
Marseille Bermasalah Rezeki untuk Manchester United, Keuntungan Besar Harus Dimanfaatkan
Kamis 04-06-2026,20:28 WIB
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, 8 Pejabat Jadi Tersangka, Termasuk Wamen Imipas
Terkini
Jumat 05-06-2026,12:30 WIB
2 Pelaku Curanmor di Kuningan Ditangkap Polisi, Motor Curian Berhasil Diamankan
Jumat 05-06-2026,12:00 WIB
DPRD Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Jumat 05-06-2026,11:30 WIB
Pesta Adat Seren Taun Cigugur Dimulai, Ribuan Pelita Terangi Paseban Tri Panca Tunggal
Jumat 05-06-2026,11:00 WIB