JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek Hambalang memasuki babak baru. Perkara itu akan mulai menyeret Anas Urbaningrum sebagai terdakwa. Hari ini (30/5), Anas akan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, sidang Anas memang rencananya di gelar Jumat. \"Sidang perdana AU hari Jumat,\" ujar Johan. Menurut dia surat dakwan Anas memuat pasal-pasal yang disangkakan ke Anas. Yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.Pengacara Anas, Firman Wijaya menjelaskan surat dakwaan itu sekitar 50 halaman. Ada tiga dakwaan yakni satu dakwaan terkait tindak pidana korupsi (penerimaan gratifikasi) dan dua lainnya membeberkan tindak pidana pencucian uang. Menurut Firman, dalam dakwaan itu kliennya disebut mengumpulkan dana-dana untuk mempersiapkan diri menjadi calon presiden. \"Dakwaan itu sangat imajiner. Mungkin baru kali ini ada dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,\" kata Firman. Sayangnya Firman enggan menjelaskan sebenarnya apa detail penerimaan gratifikasi yang didakwakan pada Anas selain dari proyek Hambalang. Sebab selama ini KPK memang mencantumkan kalimat \"dan proyek-proyek lain\" dalam sprindik Anas. Informasi yang didapat koran ini ada beberapa proyek yang masuk dalam surat dakwaan Anas selain Hambalang. Di antarannya proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam proyek itu, M Nazarudin pernah menyebut Anas menerima mobil Camry dan Alphard. Namun hal itu dibantah Anas saat menjadi saksi dalam sidang. Menurut dia mobil itu dipinjamkan Nazar karena dirinya menjadi semacam konsultan politik untuk keluarganya. Selain PLTS, Anas juga dituduh menerima gratifikasi dari proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Ada juga proyek dari PT Bio Farma di Jawa Timur dan beberapa penerimaan lain yang bersumber dari BUMN. Kabarnya keterkaitan Anas dengan proyek-proyek BUMN karena kedekatan Anas dengan Munadi Herlambang, Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat. Dia juga merupakan komisaris di PT Dutasari Citralaras (subkontraktor Hambalang). Munadi sendiri merupakan anak Muchayat yang tak lain mantan Deputi di Kementerian Negara BUMN. Kedua nama itu pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara Hambalang. KPK juga pernah menggeledah rumah keduanya, salah satunya di Surabaya. Istri Anas, Attiyah Laila kemarin (29/5) memanfaatkan hari libur nasional untuk menjenguk suami. Dia mengaku belum tahu apakah akan hadir mendampingi suaminya atau tidak. Attiyah menjenguk Anas bersama sejumlah rombongan dan membawakan dokumen serta makanan. Dalam penerimaan gratifikasi, Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara terkait pencucian uang, politisi asal Blitar itu disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengacara Anas lainnya Carel Ticualu mengatakan tim kuasa hukum sudah membaca surat dakwaan dengan cermat. \"Tim akan memutuskan melakukan eksepsi, namun hal itu akan langsung kami sampaikan besok (hari ini) atau sidang berikutnya kami masih belum putuskan,\" ujarnya. Carel mengatakan, tim memutuskan melakukan eksepsi karena surat dakwaan itu sangat imajiner. \"Dakwaannya sangat tidak jelas. Terlihat sekali KPK menangani perkara ini hanya karena politis, bukan penegakan hukum,\" terangnya. Dia lantas mencontohkan penulisan dakwaan pencucian uang. Menurut Carel, KPK tidak menyebutkan secara spesifik berapa nilai dari pencucian uang tersebut. \"Tidak disebutkan berapa nilai pencucian uang itu. Hanya disebutkan menerima barang ini dan itu saja,\" urai Carel. Salah satu barang yang masuk uraian penerimaan barang ialah kemeja batik yang beberapa saat lalu disita dari rumah Anas. Carel juga menyebut KPK tidak merinci tentang penerimaan proyek-proyek lainnya. \"KPK sepertinya ragu. Mereka tidak bisa menjelaskan dalam dakwaan tentang proyek-proyek lainnya,\" terang Carel. Menurut dia tidak disebutkan siapa saksi yang mengetahui bahwa Anas menerima pemberian dari proyek-proyek lain tersebut. Pia Akbar Nasution mengungkapkan dakwan memang menyebutkan adanya proyek-proyek lain yang dituduhkan KPK. Namun keterlibatan Anas dalam proyek-proyek itu tidak jelas. \"Misalnya begini, ada proyek A yang menyuruh si B, yang mengerjakan si C dan yang dapat si D. Tapi tiba-tiba saja Mas Anas yang menjadi tersangka,\" jelasnya. Sayangnya putri pengacara Adnan Buyung Nasution tidak bersedia menyebut apa saja proyek-proyek lain itu dengan alasan tak mau menciderai kewenangan jaksa. Apapun yang disampaikan tim kuasa hukum Anas, jalannya persidangan ini layak dinanti khalayak. Apalagi Anas selama ini kerap menuding keterlibatan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Menurut dia, jika uang Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010, maka Ibas layak diperiksa KPK. Sebab mantu Hatta Rajasa ini saat itu bertindak selaku steering committee kongres. Anas dan kuasa hukumnya Firman Wijaya juag pernah menyebut Ibas pernah menerima uang USD 200 ribu bertempat di Jalan Ciasem. Kabarnya uang itu juga terkait kongres. Setidaknya dalam penyidikan ada 150 saksi yang pernah diperiksa untuk Anas. Namun KPK tak sekalipun pernah memeriksa Ibas, baik untuk Anas maupun tersangka kasus korupsi Hambalang lainnya. Perlu dinanti, apakah jaksa penuntut umum atau majelis hakim nantinya akan menghadirkan Ibas atau tidak. (gun)
Anas Dengarkan Dakwaan
Jumat 30-05-2014,11:23 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :