Hindari Potensi Bencana, Pemkab Cirebon Perketat Izin Pembangunan Perumahan

Sabtu 21-02-2026,19:01 WIB
Reporter : Deny Hamdani
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Untuk menghindari potensi bencana di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, memperketat izin pembangunan perumahan.

Developer perumahanan yang hendak membangun hunian di wilayah Kabupaten Cirebon, kini harus mempersiapkan dokumen baru.

Setiap pengembang kini diwajibkan melampirkan kajian potensi dampak bencana pada lokasi yang akan diajukan izinnya.

Hal tersebut bagian dari Pemkab Cirebon dalam memperketat proses perizinan pembangunan perumahan demi keselamatan bersama.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait mitigasi risiko bencana dalam pembangunan kawasan hunian.

BACA JUGA:Baru 9 Hari Kerja, Pekerja Asal Cirebon Mengaku Dipecat Sepihak Tanpa Upah

BACA JUGA:Sorotan Publik Menguat! Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon Saling Tunggu Bahas Trusmi Land

“Setiap developer yang mengajukan izin perumahan wajib menyertakan kajian potensi dampak bencana di lokasi calon pembangunan. Itu sudah menjadi ketentuan,” ujar Yayan.

Menurut Yayan, kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan pergerakan tanah yang berpotensi merugikan masyarakat di masa mendatang.

Selain itu, DPKPP Kabupaten Cirebon mendorong para developer untuk melakukan kajian teknis secara komprehensif sejak tahap perencanaan. 

Dengan langkah tersebut, pembangunan perumahan diharapkan lebih aman, terencana, dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang nantinya menempati perumahan merasa aman dan terlindungi,” jelasnya.

BACA JUGA:Pasca Kerusuhan! Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Hampir Rampung, Progres Capai 95 Persen

BACA JUGA:Dandim 0620 Kabupaten Cirebon Apresiasi Resto Dusun Mahkota, Dorong Ekonomi Lokal

Dijelaskanny, dokumen kajian bencana menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan izin. 

Kategori :