Situs Penyebar Kampanye Hitam Bakal Diblokir

Sabtu 31-05-2014,10:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Sejumlah upaya terus dilakukan penyelenggara pemilu bersama dengan pihak terkait demi memberantas praktik kampanye hitam yang menyudutkan pasangan calon dalam pemilu presiden. Salah satu sasaran yang dituju adalah situs ataupun akun media sosial yang terbukti melakukan kampanye hitam. Hal itu merupakan salah satu dari keputusan rapat koordinasi pengawasan pemilu presiden yang diadakan Badan Pengawas Pemilu kemarin (30/5). Selain Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum, rakor dihadiri wakil Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan tim kampanye dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla serta Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Komisioner Bawaslu Nasrullah menyatakan, rakor meminta kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir akun media sosial dan sejenisnya yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden. “Kepada kepolisian kami juga meminta untuk mengusut tuntas pelaku penyebaran kampanye hitam maupun perusakan properti kampanye,” ujarnya. Komisioner KPU Juri Ardiantoro menambahkan, maraknya kampanye hitam di dunia maya, terutama media sosial, sudah masuk dalam taraf memprihatinkan. Isu kampanye hitam berkembang tanpa ada kontrol. Karena itu, harus ada upaya untuk menghentikan praktik yang tidak bertanggung jawab itu. “Kami meminta agar akun-akun itu diblok,” kata Juri. Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius menambahkan, Polri telah menyelidiki berbagai kampanye hitam sejak pemilu legislatif. Dari setiap temuan kasus, Polri melakukan kajian apakah pelanggaran itu masuk dalam ranah pidana pemilu atau pidana umum. Penyelidikan Polri dilakukan di berbagai situs media sosial seperti Facebook, Twitter, atau situs lain yang menjadi bagian penyelidikan Polri. “Kalau masuk pidana umum, penistaan melalui social media, kami mengedepankan UU ITE,” ujarnya. Selain masalah kampanye hitam di media sosial, rakor juga membahas isu ketidaknetralan sejumlah media televisi dalam pemberitaan pasangan calon. Komisioner KPI Fajar Arifianto menyatakan, KPI sudah memberikan peringatan soal ketidakberimbangan penyiaran terhadap pasangan calon tertentu. “Ketidakberimbangan itu mulai dari waktu, alokasi, frekuensi penyiaran, termasuk durasi,” ujar Fajar. Setidaknya, jika didasarkan kepada kepemilikan media dengan pasangan calon, ada satu media televisi yang condong ke pasangan Jokowi-JK serta ada lima media televisi yang condong ke pasangan Prabowo-Hatta. Fajar menambahkan, KPI akan memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang terjadi. “Terhadap media cetak, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelanggaran etika jurnalistik. Harapannya, agar ada informasi yang berimbang dari masing-masing pasangan calon,” ujarnya. Nasrullah menambahkan, rakor juga menegaskan bahwa sampai 3 Juni nanti, tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye. Sesuai dengan jadwal KPU, masa kampanye baru resmi dimulai pada 4 Juni hingga 5 Juli mendatang. “Para kandidat menyepakati akan melakukan aktivitas kampanye setelah 3 Juni,” tandasnya. (bay/c1/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait