**Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Diresmikan KUNINGAN - Kabupaten Kuningan kini sudah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Para anggotanya resmi dilantik Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda di Aula Rapat Linggajati Setda, Jumat (30/5). Ikut menyaksikan, Wakil Bupati H Acep Purnama, Sekda H Yosep Setiawan dan Ketua Pengadilan Negeri DR H Prayitno Imam Santosa MH, serta pera pejabat eselon II lingkup Pemkab Kuningan. Salah satu dari anggota BPSK yang dilantik terdapat H Dudung Mundjaji, calon Direktur PDAU Kuningan. Pelantikan tersebut membuat publik tanda tanya, apakah yang bersangkutan secara otomatis gugur atau bisa tetap mengikuti atau bahkan bisa rangkap jabatan. Menyikapi pertanyaan itu, Kepala BKD Kuningan Drs Uca Somantri angkat bicara. Menurutnya, yang bersangkutan masih bisa mengikuti tes yang dilakukan pansel PDAU. Menurutnya, jika Dudung ternyata terpilih menjadi direktur PDAU yang bersangkutan harus memilih salah satu dari jabatan yang dimilikinya. Sebab, yang mengurus BUMD itu tidak bisa merangkap jabatan. “Sekarang mah boleh saja mengikuti mekanisme sampai terpilih. Namun, nanti mau tidak mau harus memilih. Pilihan semua tergantung Pak Dudung, mau milih di PDAU atau BPSK,” jelas Uca. “Bukan masalah gaji besar atau tidak, namun memang harus satu jabatan biar konsen,” imbuhnya. Sementara itu, Dudung saat dikonfirmasi Radar mengatakan, antara BPSK dan PDAU merupakan dua lembaga yang satu sama lain tidak berhubungan. Dan dalam aturan juga tidak ada larangan untuk merangkap jabatan. “Meski tidak ada aturan, namun kalau ternyata diminta untuk memilih ya pasti saya harus memilih satu, karena nanti bisi disebut hawek (takut dibilang rakus, red),” ucap Dudung. Calon direktur PDAU Kuningan ada enam orang yakni Teguh Priyono MBA, Hj Elit Nurlitasari Gani SSos Benhardi SE, H Dudung Mundjaji, Muhamad Warid ST dan Joko Priyono SPd MM. Dari keenam calon itu semua sudah mengikuti tes kesehatan dan menunggu tes tertulis yang hingga saat ini belum ada kepastian. Sementara menurut Utje, BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen. BPSK berkedudukan pada tiap daerah tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utama BPSK menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. “Anggota BPSK diambil dari unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri,” katanya. Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, lanjut Utje, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa. Lalu melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain. “Pastinya, keputusan BPSK bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi semua pihak,” tegasnya. Utje berharap, kehadiran BPSK mampu memberikan konsultasi perlindungan konsumen. Kemudian mampu menjembatani setiap sengketa konsumen di daerah. Serta dapat menjalankan tugas-tugas lain yang telah menjadi kewenangannya dalam menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan baik secara konsoliasi, mediasi maupun arbitrase. Utje pun membeberkan, di mana akhir-akhir ini telah beberapa kali terjadi polemik atau keributan yang diakibatkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang perlu disikapi bersama. “Masalah ini, tentu tidak kita inginkan. Maka diperlukan penanganan secara serius. Sebagai aparatur pemerintah, kita punya kewajiban dan tanggung jawab memberikan pengayoman kepada masyarakat,” kata dia. Seluruh anggota BPSK yang baru saja dilantik, ditekankan Utje agar mampu bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen. Bangun kerja sama baik dengan lembaga-lembaga lain di Kuningan. Ini agar ke depan persoalan yang telah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang lagi. “Akhirnya masyarakat sebagai konsumen bisa merasa puas dengan kinerja para anggota BPSK. Sehingga keberadaan BPSK tidak sia-sia,” pungkas Utje. (mus/tat)
Anggota BPSK Bisa Ikut Seleksi Direktur PDAU
Sabtu 31-05-2014,13:43 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :