CIREBON, RADARCIREBON.COM – Persidangan perkara dugaan perbuatan melawan hukum antara Wika Tandean dan Frans Simanjuntak kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis 26 Februari 2026.
Sidang yang telah memasuki agenda ke-20 ini masih berada pada tahap pembuktian dari pihak tergugat.
Suasana ruang sidang disebut berlangsung panas, lantaran kedua kubu saling membuka bukti di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi
BACA JUGA:4 Tahanan Kabur dari Pengadilan Cirebon saat Menunggu Giliran Sidang, 3 Berhasil Ditangkap, 1 Buron
Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda SH LLM, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai menunjukkan titik terang.
Namun, ia justru mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan pihak tergugat.
Menurut Agung, bukti yang diajukan tergugat hanya berupa hasil audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan serta rekap penjualan kios proyek GTC.
“Kami terheran-heran. Bukti tersebut tidak nyambung dengan dalil yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Agung menegaskan, pihaknya telah lebih dulu menyerahkan bukti setoran modal berupa mutasi rekening koran PT Pratama Usaha Sarana (PUS) atas nama kliennya.
Dana tersebut, kata dia, digunakan sepenuhnya untuk pembangunan proyek GTC.
BACA JUGA:Kasus Gunungsari Trade Center Cirebon Masuk Tahap Pembuktian, Fakta Baru Bermunculan
“Kami sudah tunjukkan bukti setoran modal di rekening koran. Kalau disebut hasil penjualan kios sebagai setoran sepihak, itu tidak logis. Menyebut setoran ya harus ada bukti mutasi rekening,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi laporan audit kompilasi yang diajukan tergugat.
Menurutnya, laporan tersebut tidak melalui proses verifikasi independen dan bahkan disebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga.