CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pembangunan tower provider milik PT Protelindo di Blok Tegur RT 002 RW 006 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, Senin 2 Maret 2026.
Langkah tegas itu diambil karena proyek pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP Line) sekaligus penghentian sementara aktivitas pembangunan di lokasi.
BACA JUGA:Lagi-lagi, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Tambelang Cirebon Diprotes Warga, Begini Alasannya..
Tindakan penyegelan bermula dari pengaduan masyarakat setempat yang merasa khawatir dengan keberadaan tower di lingkungan permukiman mereka.
Salah satu warga, H Warso, mengapresiasi respons cepat Satpol PP Kabupaten Cirebon yang turun langsung ke lapangan.
“Alhamdulillah, masyarakat menyambut gembira kehadiran Satpol PP ke lokasi pembangunan tower karena aduan kami ditanggapi,” ujarnya.
Menurut Warso, warga sempat mempertanyakan legalitas pembangunan kepada pihak pelaksana proyek.
Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan. Warga mengaku tidak mendapat penjelasan detail terkait izin maupun dampak lingkungan dari pembangunan tower tersebut.
“Kami hanya ingin tahu apa sebab, akibat, dan dampaknya jika tower dibangun di sekitar rumah. Seharusnya ada penjelasan dari pihak yang ahli sebelum pembangunan dilakukan,” keluhnya.
Selain persoalan izin, kekhawatiran warga juga berkaitan dengan potensi dampak radiasi tower terhadap lingkungan sekitar.
Beberapa warga mengaku cemas karena lokasi pembangunan berada dekat dengan rumah tinggal.
Meski isu radiasi kerap menjadi perdebatan, warga berharap ada sosialisasi terbuka dan transparan sebelum proyek dilanjutkan.
BACA JUGA:Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Tawangsari Losari Cirebon Tuai Penolakan Warga
Mereka menilai komunikasi yang baik dapat mencegah kesalahpahaman serta gejolak di masyarakat.