JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden. Untuk menghindari adanya aset yang tidak dilaporkan, KPK meminta bantuan masyarakat. Caranya, menyampaikan langsung informasi kepada lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut. Jubir KPK Johan Budi SP menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui dua cara. Pertama, menyampaikan langsung ke pengaduan masyarakat di gedung KPK. Kedua, melalui e-mail dengan alamat: pengaduan@kpk.go.id atau informasi.lhkpn@kpk.go.id. \"Partisipasi masyarakat kami gunakan sebagai bahan untuk klarifikasi,\" ujarnya. Informasi tersebut, lanjut Johan, bisa disampaikan sebelum 25 Juni 2014. Rencananya, hasil klarifikasi diserahkan kepada KPU pada 1 Juli mendatang. Untuk verifikasi, tim KPK bakal mendatangi kediaman capres-cawapres masing-masing. Kapan proses tersebut dilakukan\" Johan belum bisa memastikan. Dia menjelaskan, dengan melibatkan masyarakat dalam telaah, tidak berarti KPK mencurigai harta capres-cawapres. Tapi, KPK ingin mendapat laporan yang sesuai dengan fakta. \"Ini juga memenuhi tahap pilpres,\" imbuhnya. Karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk aktif membantu. Apa yang terjadi kalau ada aset yang tidak dilaporkan\" Johan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Apakah memilih capres-cawapres itu atau tidak. Pihaknya tidak punya kapasitas untuk menggugurkan calon tersebut. \"Akan dilaporkan ke KPU untuk dipertimbangkan. Apakah bisa dicoret atau tidak, itu tahap di KPU,\" terangnya. Data yang dimiliki saat ini terbatas pada laporan yang sudah diserahkan kedua calon. Laporan yang diberikan memang data terbaru. Tetapi, KPK tetap butuh bantuan masyarakat karena telaah itu merupakan bagian dari transparansi serta dan akuntabilitas calon pemimpin Indonesia. (dim/c5/tom)
Telaah LHKPN, KPK Minta Bantuan Masyarakat
Selasa 03-06-2014,10:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :