RADARCIREBON.COM - Tradisi mudik menjelang Hari Raya Idulfitri selalu menjadi fenomena besar di Indonesia.
Setiap tahun, jutaan masyarakat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga saat Idulfitri.
Perjalanan tersebut bisa menempuh jarak dekat hingga lintas kota bahkan antarprovinsi.
Di tengah perjalanan panjang itu, tak jarang muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum berpuasa saat mudik.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Tol Cikampek Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Truk Barang Kecelakaan di Jl Rajawali, Dipicu Gorong-gorong Ambles, Ternyata Bukan Kejadian Pertama
Banyak yang ingin mengetahui kapan seseorang yang sedang bepergian dapat dikategorikan sebagai musafir sehingga diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali.
Ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan kriteria tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Menurutnya, ketentuan ini sama seperti aturan yang berlaku pada ibadah salat bagi orang yang sedang bepergian.
BACA JUGA:Longsor di Desa Girimulya Majalengka, Lansia 82 Tahun Alami Luka Sobek di Kepala
Dalam kondisi tertentu, musafir diperbolehkan menjamak atau mengqashar salatnya.
“Orang yang melakukan perjalanan mudik dengan jarak tertentu sebagaimana syarat diperbolehkannya jamak atau qashar salat, maka ia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” ujar Kiai Muiz dalam keterangannya di kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa puasa yang tidak dijalankan karena alasan perjalanan tetap harus diganti setelah bulan Ramadan berakhir.