Proses Pemberkasan Gugurkan 67 Orang K2

Selasa 03-06-2014,13:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka mengumumkan sebanyak 67 orang honorer kategori II (K2) diketahui tidak memenuhi syarat verifikasi proses tahapan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepala BKD Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan, dari jumlah 513 orang yang dinyatakan lulus sedikitnya hanya 446 honorer yang memenuhi syarat pemberkasan validasi dokumen. Tidak hanya itu, dua orang diketahui sama sekali tidak melakukan tahapan proses pemberkasan serta lima orang lainnya menyatakan mengundurkan diri. “Yang dua orang diketahui enggak melakukan proses pemberkasan itu tidak ada alasan. Adapun yang lima orang mengundurkan diri juga sama. Mungkin ada yang sudah bekerja di tempat lain,” katanya. Terkait hal tersebut, tentunya pihaknya tidak mengusulkan berkas validasi yang dinyatakan sudah lulus sesuai dengan dokumen hasil validasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasil validasi pemberkasan tersebut juga pada awal Mei lalu sudah disampaikan kepada ratusan honorer K2. Bagi puluhan orang K2 yang tidak memenuhi proses syarat administrasi alhasil tidak bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pasalnya, akibat hal tersebut dipastikan sebanyak 67 orang honorer K2 tidak akan menjadi PNS di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Majalengka. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai Aja Suteja Sulaksana SSos menambahkan, bagi 446 orang yang sudah melaksanakan pemberkasan verifikasi juga belum bisa ditentukan lolos begitu saja. Sebab, proses pemberkasan yang dikirimkan juga membutuhkan verifikasi kembali oleh pihak BKN karena pemeriksaan dinilai sangat ketat. “Tentunya sangat ketat sekali. Proses pemeriksaan validasi di BKN ini semakin ketat karena untuk mendapatkan PNS-PNS yang profesional. Bagi peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi persyaratan tersebut mungkin karena tidak bisa melakukan proses pemberkasan,” imbuhnya. BKD Majalengka sudah melaksanakan tahapan verifikasi berkas honorer Kategori II (K2) sejak Maret lalu. Tahapan-tahapan pemberkasan CPNS dari 513 orang tentang administrasi verifikasi kelengkapan data itu sebagai syarat calon pegawai mendapatkan NIP untuk diserahkan ke BKN. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait