MAJALENGKA-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian ternyata mendapat tanggapan berbeda-beda di kalangan gerakan koperasi. Bagi kalangan pemerintah yang telah berjuang sekitar 20 tahun untuk melahirkan UU Koperasi baru guna mengganti UU Koperasi lama nomor 25 tahun 1992, pembatalan tersebut jelas merupakan sebuah kegagalan dan kemunduran kembali. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Majalengka H Deden Subagio SSos MSi mengatakan, seluruh jajaran pemerintah yang bergerak di bidang koperasi merasa kaget dengan pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 oleh MK pada Rabu (28/5) lalu. Kerja keras selama kurang lebih 20 tahun sejak tahun 1992 untuk melahirkan UU Koperasi ternyata hancur begitu saja setelah MK mengabulkan permohonan beberapa pihak yang merasa keberatan adanya UU yang baru. \"Saat kami mendengar UU nomor 17 tahun 2012 dibatalkannya oleh MK, kami merasa kaget bukan kepalang karena UU tersebut tinggal menunggu penerapan saja di tahun 2015. Perjuangan panjang selama kurang lebih 20 tahun harus kandas karena dikabulkannya permohonan 6 lembaga koperasi dan dua orang penguggat yang seluruhnya dari daerah Jawa Timur,\" jelas Deden Subagio kepada Radar, Senin (2/6). Menurut Deden, UU nomor 17 tahun 2012 sudah disosialisasikan kepada seluruh lembaga dan gerakan koperasi yang ada di setiap daerah termasuk Majalengka. Karena pembatalan tersebut, maka aturan perkoperasian kembali ke UU lama yaitu UU nomor 25 tahun 1992 dan harapan dunia perkoperasian akan maju berkebang dengan cepat kini sirna kembali. Sementara itu, salah seorang pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Majalengka Ade Barzhi Jaenudian SE MSi mengatakan, pihaknya sebagai orang yang ada di gerakan koperasi menyambut baik dibatalkannya UU nomor 17 tahun 2012. Sebab, dengan adanya UU yang baru tersebut, koperasi tidak lagi menganut azas kekeluargaan, kebersamaan, tetapi lebih mengarah ke perusahaan yang bersifat kapitalisme. \"UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut,\" papar Ade Barzhi.(eko)
UU Dibatalkan, Gerakan Koperasi Pro-Kontra
Selasa 03-06-2014,14:10 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :