CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tren investasi emas semakin diminati masyarakat.
Selain pembelian secara tunai, kini emas juga bisa dibeli dengan sistem kredit atau dicicil.
Namun, dalam perspektif Islam, cara membeli emas tersebut masih memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
BACA JUGA:Ulama Jelaskan Aturan Zakat Emas: Kapan Wajib Dibayar dan Berapa Besarnya
Hal tersebut disampaikan oleh Dr H May Dedu Lc SH MESy dalam kegiatan Ramadan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Cirebon – Mar’atus Sholihah beberapa waktu lalu.
Dalam pemaparannya, dia menjelaskan bahwa emas dan perak sejak dahulu dikenal sebagai barang bernilai tinggi yang juga digunakan sebagai alat transaksi.
Kedua logam mulia tersebut memiliki nilai yang relatif stabil dibandingkan dengan uang kertas.
"Pada awal kemunculan uang kertas, sistem keuangan dunia menggunakan Gold Standard atau standar emas."
"Artinya, nilai uang kertas dijamin oleh cadangan emas yang dimiliki suatu negara," jelasnya.
Namun seiring perkembangan zaman, sistem tersebut tidak lagi digunakan. Saat ini, nilai uang kertas lebih bergantung pada kesepakatan bersama serta kebijakan ekonomi suatu negara.
“Nilai uang kertas terletak pada kesepakatan bersama, sementara nilai emas terdapat pada emas itu sendiri,” imbuhnya.
Dikatakan, dalam kajian fikih muamalah, emas termasuk barang ribawi. Artinya, transaksi terhadap emas memiliki aturan khusus agar tidak mengandung unsur riba.
Menurutnya, sebagian besar ulama klasik dari berbagai mazhab seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa jual beli emas harus dilakukan secara tunai.
Pendapat tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, bahwa transaksi emas dengan emas maupun perak dengan perak harus dilakukan secara sama nilainya dan secara tunai.