Mugiyanto menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
BACA JUGA:Makna Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Nabi Muhammad: Ada Peringatan Keras
BACA JUGA:Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Sementara itu, kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Ia menilai proses penanganan kasus ini seharusnya tetap berada di ranah peradilan umum dan ditangani oleh kepolisian, meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum TNI.
Usman menyoroti konferensi pers yang digelar oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang dinilai minim substansi.
Ia membandingkannya dengan langkah Polda Metro Jaya yang dianggap lebih transparan dalam memaparkan hasil penyelidikan.
Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan temuan berbasis metode ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI) serta bukti lapangan yang jelas.
Hal ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan yang penting dalam membangun kepercayaan publik.
Lebih jauh, Usman juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila kasus ini sepenuhnya ditangani dalam yurisdiksi militer.
Ia berkaca pada sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan aparat, di mana proses hukum kerap dinilai tidak menyentuh aktor utama.
“Sering kali yang diproses hanya pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai aktor intelektual justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus yang diduga melibatkan struktur komando, mustahil operasi berjalan tanpa sepengetahuan atasan.
Oleh karena itu, penanganan yang transparan dan independen menjadi kunci untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Perbedaan versi antara TNI dan Polri dalam mengungkap pelaku kasus ini pun menjadi perhatian serius publik.
Banyak pihak berharap kedua institusi segera menyamakan persepsi dan data demi menjaga integritas penegakan hukum.