Menariknya, pembagian kompensasi antara sopir dan pemilik kendaraan diserahkan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari para sopir angkot di Cibadak. Mereka menilai langkah tersebut sebagai solusi yang adil karena tetap memberikan penghasilan meski tidak beroperasi.
BACA JUGA:Mereka yang Tetap Bertugas di Hari Raya, Melayani Sepenuh Hati untuk Pelanggan KAI
“Alhamdulillah, setelah diberikan penjelasan, semua bisa menerima. Ini demi kepentingan bersama,” ujar salah satu perwakilan sopir.
Namun demikian, Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pengawasan. Bagi sopir yang sudah menerima kompensasi tetapi masih beroperasi, akan dilakukan penertiban secara persuasif.
Sementara itu, sopir yang belum terdata masih diberi kesempatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar bisa masuk dalam daftar penerima bantuan.
Langkah ini menjadi salah satu strategi Pemprov Jabar dalam memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026, sekaligus menjaga kesejahteraan para sopir angkutan umum. (*)