Kedua, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meski bekerja dari lokasi yang berbeda.
Ketiga, upah selama WFA tetap dibayarkan secara penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau ketentuan yang berlaku.
Keempat, perusahaan atau instansi tetap mengatur jam kerja dan sistem pengawasan agar produktivitas pegawai tetap terjaga.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan pegawai selama masa Lebaran dapat tercapai.
Selain itu, kebijakan WFA juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat di periode arus mudik dan balik 2026. (*)