Tak hanya soal kehadiran, Walikota juga menyoroti pentingnya integritas dalam bekerja.
Ia menegaskan, kehadiran fisik di kantor harus diiringi dengan semangat pelayanan dan profesionalisme.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pegawai untuk menggunakan hak cuti tahunan.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Berakhir, Polres Cirebon Kota Tetap Siaga Amankan Arus Balik
Sesuai regulasi, setiap pegawai memiliki jatah cuti sebanyak 12 hari kerja dalam setahun.
Namun, khusus pejabat struktural, aturan tersebut diterapkan lebih ketat demi menjaga stabilitas operasional pemerintahan.
“Cuti adalah hak pegawai, tetapi harus digunakan secara bijak. Terutama bagi pejabat, ada tanggung jawab lebih besar yang harus dijaga,” tegasnya.
Selain memantau kedisiplinan aparatur, sidak juga difokuskan pada kesiapan layanan kesehatan.
Hal ini menjadi perhatian penting mengingat biasanya terjadi peningkatan kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan setelah Lebaran.
Walikota memastikan, seluruh puskesmas di Kota Cirebon telah kembali beroperasi secara normal.
BACA JUGA:Update Arus Balik: Tol Cipali Sudah Normal, 67 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Layanan kesehatan tetap siaga untuk mengantisipasi berbagai keluhan warga, mulai dari gangguan pencernaan hingga kelelahan akibat perjalanan mudik.
“Kami melihat layanan kesehatan sudah berjalan baik. Ini penting karena pasca Lebaran biasanya banyak masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap pelayanan publik tetap prima dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan nyaman setelah libur panjang. (*)