JAKARTA - Entah bermaksud sarkastis atau ada maksud lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kemarin melontarkan penyataan mengejutkan. Dirinya siap dihukum mati terkait tindak pidana yang didakwakan padanya. Ucapan itu dilontarkan Akil seusai menjadi saksi bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin. \"(Saya) siap dihukum mati,\" katanya menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan kesiapannya menghadapai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang akan dibacakan dalam sidang yang rencananya digelar Senin (16/6) pekan depan. Bahkan, dengan lantang, Akil balik melontarkan pertanyaan pada wartawan. \"Kan kamu maunya begitu (hukuman mati),\" katanya. Menurut Akil, keberaniannya mengucapkan kesiapan itu tidak lepas dari keyakinannya bahwa majelis Hakim Tipikor tidak akan menjatuhkan vonis mati. Termasuk vonis seumur hidup. \"Tidak mungkin dituntut hukuman mati. Tidak mungkin juga itu (dituntut seumur hidup). Selama ini tidak ada dituntut seumur hidup,\" ujarnya. Apalagi, menurut pengakuannya, tidak ada uang negara yang diambilnya. \"Yang mengambil duit negara triliunan rupiah saja tidak dihukum segitu (mati) kok. Apalagi saya. Saya kan tidak mengambil duit negara. Saya hanya minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colong,\" ucapnya. Seperti diketahui, dalam kasus yang menjeratnya, Akil Mochtar terancam pidana 20 tahun penjara. Dia disebut menerima uang lebih dari Rp60 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 11 daerah di MK, dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima Kabupaten di Papua. Akil disebut menerima uang Rp3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Kedua, menerima Rp1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga, menerima uang Rp10 miliar dan USD 500.000 terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Lalu ada pula penerimaan uang sebesar Rp19,866 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang. Dan, menerima uang Rp500 juta terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Lampung Selatan. Padahal, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Selanjutnya, Akil juga didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di empat Kabupaten, yaitu Buton, Morotai, Jawa Timur dan Tapanuli Tengah. Selanjutnya, Akil juga dijerat menerima gratifikasi sebesar Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian itu diduga untuk memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dalam sengketa pilkada Banten 2011 yang digugat ke MK. Sementara itu, dalam kesaksiannya kemarin, Akil lagi-lagi membantah merencanakan pertemuannya dengan Atut dan Wawan di Singapura. Yang benar menurut dia adalah tidak sengaja bertemu di bandara Changi Singapura. Lantas ketika dikejar jaksa dengan pertanyaan bahwa Wawan menemuinya di hotel tempatnya menginap di Singapura, Akil membenarkan. \"Tapi hanya sebentar. Tidak sampai semenit. Saya saat itu sudah mau masuk mobil. Saya bilang ke Wawan : Wan, saya mau berangkat, nanti saja ya,\" katanya. \"Berarti memang ada rencana bertemu kembali?\" tanya Jaksa balik. \"Anda jangan menyimpulkan seperti itu,\" kata Akil sengit Kemarin Akil memang tampak geram pada jaksa yang memberikan pertanyaan padanya. Apalagi saat Jaksa KPK Dzakiyul Fikri melempar pertanyaan yang dinilainya tidak tepat jika ditanyakan kepadanya. Akil juga kecewa karena terus dicecar mengenai kesalahannya dan merasa diposisikan sebagai terdakwa bukan saksi untuk Atut. \"Seharusnya saudara menanyakan yang berkaitan dengan terdakwa (Atut),\" kata Akil. Mantan Anggota DPR RI itu menegaskan saat ini dirinya hadir sebagai saksi bukan terdakwa. (nji)
Akil Siap Dihukum Mati
Jumat 13-06-2014,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :