Label PIRT 15 Digit Wajib

Jumat 13-06-2014,11:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Temuan Label Lama Produsennya Berasal dari Luar Majalengka MAJALENGKA – Industri rumahan makanan kemasan, mulai tahun 2012 lalu diwajibkan mencantumkan nomor pendaftaran Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) versi terbaru berjumlah 15 digit kode angka. Namun, setelah aturan ini berjalan dua tahun, masih banyak ditemukan produk dari industri rumahan makanan kemasan yang masih menggunakan standar PIRT lama. Seperti yang jadi temuan saat tim gabungan inspeksi pasar melakukan pengawasan ke sejumlah pasar tradisional dan pasar modern, kemarin. Dalam pengawasan tersebut, masih ada produk makanan kemasan yang label PIRT-nya belum sesuai standar terbaru 15 digit. Hal ini tentunya cukup disayangkan oleh petugas pengawas pangan Dinas Kesehatan Majalengka Drs Rian Patriana. Menurutnya, rentan waktu yang sudah cukup lama sejak aturan ini pertama dikeluarkan, mestinya sudah bisa diterapkan secara menyeluruh oleh produsen industri rumahan makanan kemasan. “Sekarang kan sudah tahun 2014. Aturan pencantuman label PIRT yang baru dengan angka 15 digit sudah dipublikasikan dan disosialisasikan sejak dua tahun lalu. Masa sekarang masih ada yang pakai PIRT lama. Cukup disayangkan, padahal kami merasa sudah gencar dan maksimal menyosialisasikan perubahan regulasi ini sejak dua tahun lalu,” tuturnya. Menurutnya, temuan PIRT yang belum sesuai standar ini tidak hanya didapati pihaknya kali ini saja. Sebelum-sebelumya, pada saat inspeksi pengawasan maupun saat dirinya tidak sengaja berbelanja di pasar maupun swalayan, juga masih sering menemukan label PIRT pada makanan kemasan yang belum sesuai standar. Namun, saat dicek dalam bank data yang ada di pihaknya, produsen-produsen industri rumahan makanan kemasan memang sebagian besar telah melakukan pengurusan pemutakhiran nomor PIRT dari yang 12 digit ke yang 15 digit. Hanya saja, masih adanya makanan kemasan yang dijual dengan label PIRT lama, para produsen beralasan jika branding produk yang diproduksinya sudah terlanjur tercetak sejak aturan pemutakhiran label PIRT ini belum ada, sehingga mereka sengaja menghabiskan stok branding produk yang sudah telanjur dicetak ini, karena untuk mencetak ulang mereka beralasan biaya yang mesti dikeluarkannya cukup besar. Meski demikian, Rian menyebutkan jika label PIRT lama yang banyak ditemukan pada makanan kemasan di Majalengka, didominasi oleh makanan kemasan yang produsennya berasal dari luar Majalengka, sehingga untuk mengingatkan dan menindaknya, pihaknya cukup kesulitan lantaran sudah bukan wewenang pengawas pangan Dinkes Majalengka. Hanya saja, untuk temuan-temuan semacam ini, pihaknya cuma bisa memberikan imbauan kepada para pedagang pasar dan pengelola swalayan untuk mempending produk-produk dari supplier makanan kemasan home industry (industri rumahan) yang nomor PIRT-nya masih menggunakan versi lama yang belum standar. Dia menambahkan, nomor PIRT 15 digit tersebut mempunyai tambahan 2 digit nomor di belakangnya, yang merupakan kode tahun berakhirnya izin PIRT. Karena dalam tempo lima tahun sekali harus diperbaharui. “Kalau dulu kan nomor PIRT yang 12 digit itu seumur hidup. Sekarang harus diperbaharui setiap lima tahun, makanya nomor di buntutnya ditambah dua digit sebagai kode tahun berakhirnya masa izin PIRT yang mesti diperbaharui secara periodik lima tahunan,” jelasnya. Kepala Bidang Perindustrian Disperdindag KUKM Asep Iwan Karyawan menambahkan, selain wajib mencantumkan label PIRT dengan 15 digit angka kode, produk makanan kemasan industri rumahan juga diwajibkan mencantumkan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Label sertifikat halal bagi pelaku home industry makanan kemasan yang sudah tersertifikasi jika produk industri makanannya terbebas dari bahan-bahan dan proses yang tidak halal. Makanya harus dipenuhi juga persyaratan ini oleh pelaku industri rumahan makanan kemasan,” tuturnya. (azs) FOTO: AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA BELUM STANDAR. Beberapa temuan makanan kemasan yang label PIRT-nya belum sesuai standar 15 digit kode angka, atau masih PIRT versi lama. Padahal, aturan soal PIRT 15 digit kode angka sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait