Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, peralatan pencahayaan, dokumen identitas, serta rekaman digital yang akan digunakan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Jangan Remehkan Pare! Ini Dia 6 Manfaat Ajaibnya untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Benarkah Ukom Mendadak? Ini Pengakuan Calon Sekda Kota Cirebon dan Penjelasan BKPSDM
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni hingga 10 tahun penjara, bahkan dapat bertambah sepertiga jika melibatkan anak.
Selain melakukan penindakan hukum, pihak Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban. Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan pendampingan serta pemulihan kondisi psikologis.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi otak dari jaringan tersebut.
Seorang tersangka berinisial MZ kini masuk dalam daftar pencarian dan diduga berperan sebagai operator utama sekaligus pemilik akun dalam aplikasi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.