Staff Ahli akan Mediasi Komisi III dan Sat Pol PP

Selasa 17-06-2014,14:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER- Konflik antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Komisi III DPRD, membuat Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Drs H Muhadi AS MSi akan mengambil tindakan bersama bagian hukum. Rencananya, staf ahli dan bagian hukum akan menjadi penengah persoalan tersebut. \"Saya akan coba bicarakan dulu hal ini dengan Kabag Hukum H Uus Heryadi SH CN. Setelah itu akan coba kami mediasi, tapi yang jadi persoalan apakah keduanya mau?,\" katanya, kepada Radar, Senin (16/6). Dikatakannya, dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) salah satunya mengenai penertiban galian c illegal, Sat Pol PP tidak bisa setenga-setengah. Kewenangan penengakan perda itu melekat pada Satpol PP. Di tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon, Dra Hj Ita Rohpitasi MSi mengungkapkan, galian c ilegal tanpa izin tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem sekitar. Bila galian c sudah dipastikan ilegal, sudah seharusnya ditutup. \"Kalau tidak punya izin dan ilegal, ya harus ditutup,\" tegasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait