Ditegur Saat Terobos Lampu Merah, Pelajar di Cirebon Bacok Mahasiswa

Rabu 06-05-2026,19:03 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Isu Keretakan Edo–Farida, Ibas Singgung Dominasi Sepihak

Akibat serangan itu, lanjut AKBP Eko, korban mengalami luka bacok serius di area wajah, termasuk di sekitar mata dan pelipis. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Korban mengalami luka bacok di seputaran mata, pelipis atas, dan bawah mata. Saat ini masih dirawat,” imbuhnya.

Sementara itu, masih kata Kapolres Cirebon Kota, pelaku berinisial P (16), yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua rekannya yang ikut berboncengan tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian." 

BACA JUGA:LPM Karya Mulya Rangkul Mahasiswa Olah Sampah Menjadi Bernilai

"Dugaan sementara, pelaku dan rekannya kerap terlibat dalam aktivitas tawuran," paparnya.

Atas perbuatannya, Ditegaskan AKBP Eko Iskandar, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau agar peristiwa ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi orang tua, lingkungan, dan pihak sekolah dalam mengawasi pergaulan remaja agar anak-anak tidak salah pergaulan,” pungkasnya. (rdh)

Kategori :