KPU Janji Ikut Putusan MK

Senin 23-06-2014,14:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan Pilpres 2014 yang membuka peluang dua putaran. Namun, mereka tetap akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang melakukan uji materi pasal 159 ayat 1 UU tentang Pilpres. “Kalau ada keputusan MK, kami tentu harus patuh dan menjalankannya. Justru keputusan MK bisa meringankan tugas KPU,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati kemarin. KPU memang banyak mendapat tekanan tentang jumlah putaran dalam pemilihan presiden lantaran hanya ada dua pasangan calon. Satu pihak menginginkan cukup satu putaran demi penghematan uang negara. Pihak lain menginginkan tetap dibuka peluang dua putaran jika tidak memenuhi persyaratan perolehan suara sesuai UU Pilpres. Sebagai langkah antisipasi, KPU telah meminta pertimbangan dari kedua kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta serta Jokowi-Jusuf Kalla. Salah satu pasangan calon langsung merespons dengan menyatakan bahwa kebijakan KPU harus sesuai konstitusi. Artinya, jika persyaratan perolehan suara 50 persen plus satu dengan sebaran 20 persen suara di separo provinsi tidak terpenuhi, harus ada pilpres putaran kedua. “Ini salah satu sisi yang merespons melalui lisan,” paparnya. Pasangan calon yang lain meminta UU Pilpres harus ditafsirkan dengan pertimbangan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dia mengatakan, walau belum ada respons resmi atau hanya melalui lisan, itu tidak akan menghalangi KPU membuat keputusan. “Kedua pertimbangan itu akan menjadi masukan. KPU berupaya membuat kebijakan yang sesuai prosedur dan harus dicari yang terbaik,” jelasnya. Kamis pekan lalu KPU sebenarnya dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk kembali membahas UU Pilpres tersebut. Tapi, mayoritas komisioner sedang berada di luar kota sehingga tidak kuorum. “Semoga pekan ini pembahasan bisa lebih bulat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak tidak terburu-buru mempermasalahkan UU tentang pemilihan presiden yang memberi peluang dua putaran meski hanya ada dua pasangan calon. Menurut dia, ada masalah lain yang lebih urgen seperti logistik pilpres dan distribusinya. “Prioritaskan yang penting dulu,” tuturnya. (idr/c10/dod)

Tags :
Kategori :

Terkait