Kejagung Dirombak

Jumat 05-08-2011,07:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan mutasi besar-besaran. Kali ini menimpa sebagian besar pejabat eselon II dan eselon III. Padahal, lembaga penegak hukum pimpinan Basrief Arief itu masih menyisakan sejumlah kasus yang belum rampung hingga bisa dibawa ke pengadilan. Informasi yang diterima Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), mereka yang dimutasi adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Panjaitan dan Ketua Tim Perkara Sisminbakum pada Jampidsus Yulianto. Jasman akan menjabat Kajati Kelas II Kalimantan Barat sedangkan Yulianto sebagai koordinator pada Kejati Jawa Tengah. Posisi Jasman akan digantikan Arnold Angkouw yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus. Dirtut akan diisi oleh Didik Darmanto yang sebelumnya Kajati Nusa Tenggara Timur. Widyo Pramono Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), sedangkan Kajati Lampung Arminsyah digeser menjadi Inspektur III Pengawasan pada JAM Was. Total mutasi untuk eselon II sebanyak 34 orang dengan surat bernomor No.169/A/JA/08/2011. Sedangkan eselon III ada 98 orang dengan surat bernomor Kep IV 464/C/08/2011 tertanggal 02 Agustus 2011. Padahal, Kejagung masih belum merampungkan banyak perkara yang menyita perhatian publik. Di JAM Pidsus sendiri, kasus korupsi penyewaan pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines belum rampung. Kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan tapi tanpa tersangka. Selain itu, kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) juga berlarut-larut. Tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo diperpanjang masa cekalnya tanpa kejelasan kapan dibawa ke meja hijau. Hal serupa juga terjadi pada kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Bea dan Cukai Bandara Juanda Argandiono. Kendati sudah ditahan dan sejumlah duit di rekening disita, berkas Argandiono belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Dikonfirmasi terkait infor­masi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen­kum) Kejagung Noor Rachmad mengakui adanya mutasi besar-be­sa­ran itu. Namun, dia tidak bisa me­nyebutkan siapa saja yang dialihtugaskan. ”Ada ba­nyak sekali saya tidak hafal. Baik eselon II maupun eselon III,” ka­ta Noor di Jakarta kemarin (4/8). Noor menegaskan bahwa mutasi itu tidak berarti kinerja aparat yang bersangkutan sedang menurun. Justru, kata dia, mutasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja anggota korps Adhyaksa. Tujuannya, mereka semakin terpacu memberi yang terbaik dalam masa singkat pengabdian. ”Mutasi itu hal biasa. Itu seperti tour of area, tour of duty. Tujuan­nya ntuk penyegaran organisasi agar menggairahkan dan memaksimalkan kinerja,” kata Noor. (aga)

Tags :
Kategori :

Terkait