RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), terus bergulir dan memasuki babak baru.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon kini mulai memproses pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu.
Dalam perkembangan terbaru, HSG resmi mengajukan lima orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang etik yang digelar BK.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
BACA JUGA:Fatimah Azzahra Muncul Tepis Isu Selingkuh dengan HSG, Simak Nih Kata-katanya
BACA JUGA:HSG Penuhi Panggilan BK soal Dugaan Selingkuh, Furqon: Tuduhan-tuduhan Itu Dibantah
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari HSG terkait pengajuan saksi tersebut.
Surat itu langsung ditindaklanjuti dengan rapat internal untuk menentukan jadwal sidang.
“Setelah menerima surat dari yang bersangkutan, kami segera menggelar rapat internal dan menetapkan jadwal pemeriksaan saksi. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Abdul Wahid.
Ia menegaskan bahwa BK akan menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan berhati-hati.
BACA JUGA:Weton Anti Santet dan Paling Ditakuti: Ini 3 Hari Lahir yang Diyakini Punya Perisai Gaib Alami
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan identitas lengkap dari seluruh saksi yang diajukan.
Menurutnya, verifikasi identitas menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan transparansi proses persidangan.
“Kami masih melakukan konfirmasi lanjutan terkait data lengkap para saksi. Ini penting untuk memenuhi prosedur persidangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, terkait saksi dari pihak pengadu, yakni Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, BK mengaku belum menerima pengajuan resmi.