Satpol PP Bela Pengusaha Galian Kepuh

Sabtu 28-06-2014,13:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER - Kembali beraktivitasnya sejumlah galian C yang pernah disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon pada tanggal 9 Juni 2014 lalu diluruskan instansi penegak Perda tersebut. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohammad MSi melalui Kasi Pengawasan Perda Iman Sugiono SH mengatakan pasca penertiban beberapa waktu lalu, sejumlah pengusaha galian C yang lokasinya sempat disegel mendatangi kantor Satpol PP. Tujuan mereka tak lain ingin menunjukkan sejumlah dokumen perizinan usahanya. Salah satu yang datang adalah pengusaha yang mempunyai galian di Desa Kepuh Kecamatan Palimanan. “Pengusaha yang juga berprofesi sebagai dokter datang ke kantor kami, kemudian ditunjukkanlah dokumen perizinan,” katanya. Setelah ditunjukkan dokumen tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan kebijakan dengan membuka segel dan mengizinkan pengusaha tersebut untuk kembali melanjutkan usahanya. Sebab, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bukan semata-mata ingin menghalangi pengusaha untuk berinvestasi. Namun, karena sudah menjadi kewajiban dari Satpol PP memeriksa seluruh dokumen usaha, apakah sudah memenuhi syarat perizinan atau belum. Kalau sudah ada izin, silakan dilanjutkan, kalau izin belum ada, hentikan dulu aktivitas usaha, kemudian urus perizinannya. Setelah izin sudah ada, silahkan kembali beraktivitas. “Ini nomor surat BAP Pembukaan segel No 503/002/BAPS/GAKDA/2014 hari Jum\'at 13 Juni 2014 atas nama CV Sejahtera Aditama pimpinan Adang Romadona,” jelasnya. Saat disinggung mengapa pada saat penertiban, lokasi tersebut disegel? Iman beralasan, ketika Satpol PP menyatroni lokasi milik dokter tersebut tidak ada perwakilan perusahaan yang mendatangi lokasi. Kemudian, BPPT dan Dinas PSDAP pun tidak bisa menunjukkan izin dan rekomendasinya. Berdasarkan hal itu, maka untuk sementara Satpol PP melakukan penyegelan. “Kita kerja sesuai aturan, sebelum segel kami tanya dulu Dinas PSDAP dan BPPT apakah sudah berizin belum, faktanya mereka tidak menunjukkan data, sehingga kami segel sementara,” kilahnya. Iman menegaskan, selama ini Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah bekerja secara maksimal dalam rangka menertibkan usaha pertambangan di Kabupaten Cirebon. Potensi material urugan di Kabupaten Cirebon yang melimpah ruah, harus dimanfaatkan secara maksimal agar menguntungkan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, sebagai lembaga yang bertugas menegakkan Perda, sudah seyogyanya Satpol PP melakukan rechecking atas izin usaha pertambangan, sehingga tidak ada tindakan pencurian sumber daya alam. “Tujuan utama kami adalah menjadikan daerah ini tertib aturan, baik pemerintah, pengusaha, masyarakat dan elemen lainnya harus bekerja sama dalam menegakkan aturan, sehingga terciptalah rasa keadilan,” tegasnya. Pihaknya berharap, tindakan penertiban yang secara simultan dilakukan Satpol PP ini mampu menumbuhkan kesadaran bagi pengusaha agar mentaati aturan main dalam usaha pertambangan di Kabupaten Cirebon. “Ini demi kebaikan bersama, pengusaha tentu ingin usahanya aman dan nyaman. Pemerintah dan masyarakat pun mengharapkan demikian,” pungkasnya. AIDIN SEBUT ADA OKNUM YANG BERMAIN Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Aidin Tamim SPdI mengaku galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon masih marak. \"Sesungguhnya berdasarkan pantauan komisi III, enggak kehitungan masih sangat banyak galian C ilegal, liar, tidak berizin dan melanggar aturan. Tapi yang jadi aneh, kok berjalan lancar begitu saja. Ini disinyalir ada oknum yang bermain,” tegas politisi PKS ini. Di wilayah Barat Kabupaten Cirebon, sebut Aidin ada banyak titik galian C ilegal yang ditemukan yakni di Wilayah Kecamatan Beber, Ciwaringin, Palimanan, Dukupuntang dan Gempol, \"Sangat banyak yang berdiri dan beroperasi. banyak galian C yang hanya diberikan rekomendasi dari Dinas PSDAP dan belum ada izin dari BPPT tapi sudah beroperasi, bahkan yang belum dapat rekomendasi saja sudah berdiri dan beroperasi,” ungkap dia. Meski demikian, pihaknya hanya memiliki kewenangan sebagai legislatif yakni membuat aturan itu, monitoring (melakukan pengawasan) dan budgeting (penggaran). Sementara untuk eksekutor ialah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama instansi terkait. “Jadi wajar saja kalau komisi III mencak-mencak untuk terus mengkritik persoalan ini, orang kinerjanya saja tidak bener,\" tuturnya. (jun/via)

Tags :
Kategori :

Terkait