KUNINGAN - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan berkompromi dengan pelanggar surat edaran bupati Kuningan tentang penutupan warung makan dan tempat hiburan hingga H+2 Ramadan. Sekretaris Dinas Satpol PP Kuningan Indra Nugraha Ishaq mengaku, telah mengedarkan surat resmi bupati tersebut kepada seluruh pedagang, warung makan dan pengusaha tempat hiburan. Dalam surat edaran tersebut mengatur jam operasional semua jenis usaha tempat makan dan melarang membunyikan petasan sebagai bentuk toleransi dan kondusivitas daerah. \"Tidak ada kompromi bagi setiap pengusaha tempat hiburan untuk menutup usahanya sejak dua hari sebelum puasa hingga dua hari setelah Lebaran. Adapun untuk pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya dilarang berjualan selama bulan Ramadan mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB,\" ungkap Indra, kepada Radar, Senin (30/6). Bagi pelanggar aturan tersebut, menurut Indra, akan ada sanksi tegas bagi pengusahanya. Mulai pemanggilan untuk diberi pengarahan hingga penutupan paksa tempat usaha. Semua sanksi tersebut akan diberlakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. \"Pengenaan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Untuk pelanggaran awal akan ada pemanggilan dan peringatan secara lisan. Tapi jika tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penutupan secara paksa,\" tegasnya. Aturan tersebut, lanjut Indra, dibuat sebagai bentuk penghormatan bulan Suci Ramadhan, terutama bagi pemeluk agama Islam untuk bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat. Sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas ketakwaannya dengan mengisi kegiatan ibadah dan memperbanyak amaliah tanpa terganggu oleh aktivitas-aktivitas tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Deni Hamdani MSi akan mengerahkan seluruh anggotanya dari kabupaten hingga kecamatan untuk pengawasan surat edaran tersebut. Secara tupoksi, ia akan memerintahkan anggota untuk memantau setiap rumah makan dan tempat hiburan. Ia juga sudah berkoordinasi dengan camat agar memerintahkan stpol PP kecamatan untuk melakukan hal serupa. “Camat juga kan punya kewenangan. Semua dilibatkan agar surat edaran bupati bisa efektif berjalan,” katanya.(tat)
Ancam Tutup Paksa Warung Makan Buka
Selasa 01-07-2014,14:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,16:29 WIB
8 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tahan Minim Cahaya, Hunian Makin Asri & Cocok di Berbagai Ruangan
Minggu 27-09-2026,12:30 WIB
Bukan Sekadar Model, 9 SUV Bekas Harga Rp130 Jutaan Punya Keunggulan Kapasitas, Mesin, Fitur dan Kenyamanan
Minggu 27-09-2026,19:00 WIB
Misteri Kematian Istri Dokter Cirebon, Puslabfor Turun Tangan Periksa Rumah di Babakan
Minggu 27-09-2026,14:32 WIB
6 Motor Listrik Paling Tangguh Buat Touring Jarak Jauh, Kecepatan Tinggi & Baterai Awet!
Minggu 27-09-2026,11:00 WIB
5 Fakta Menarik Timnas Indonesia VS Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Full Naturalisasi dan Tradisi Ditiadakan
Terkini
Senin 28-09-2026,07:00 WIB
Redmi Note 17 Pro Max 5G Resmi Dijual di Indonesia, Apa yang Bikin HP Ini Unik?
Senin 28-09-2026,06:00 WIB
IFG dan Jamkrindo Buka Ruang Kolaborasi, UMKM Didorong Naik Kelas
Senin 28-09-2026,05:30 WIB
Manchester City Bersalah Atas 114 Dakwaan Finansial, 4 Klub Premier League Ini Bisa Tuntut Ganti Rugi!
Senin 28-09-2026,05:30 WIB
Fast Charging Motor Listrik Cuma 2 Menit? DRMA Ungkap Teknologi yang Sedang Disiapkan
Senin 28-09-2026,05:09 WIB