Polisi Panggil Percetakan Obor Rakyat

Selasa 01-07-2014,14:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu pasangan capres dan cawapres yang dilakukan tabloid Obor Rakyat di Mabes Polri terus bergulir. Setelah memanggil Pimpinan redaksi (Pimpred) Obor Rakyat Setyardi Budiyono, penyidik akan memanggil pihak percetakan tabloid tersebut. Hal tersebut dinyatakan oleh Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, kemarin (30/6). Dalam kesempatan tersebut, Boy juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memeriksa Editor Obor Rakyat berinisial DS serta pihak Dewan Pers yang akan dimintai keterangannya sebagai ahli. “Kemudian menjadwalkan sejumlah pemeriksaan pada tanggal 2 Juli, Dewan Pers akan ada pemeriksaan kedua. Lalu dari percetakan yang mengeluarkan produk itu,\" kata Boy kepada wartawan. Boy menjelaskan bahwa pada Jumat pekan lalu pihak penyidik sudah mendengar keterangan dari Dewan pers. Namun, mengenai hasil penyidikan tersebut, Boy menolah untuk membeberkannya. \"Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa saja penjelasannya. Tapi tentu nanti keterangan Dewan Pers akan menjadi keterangan ahli,\" ucap Boy. Selain mendatangkan Dewan Pers sebagai saksi ahli, Boy juga berencana untuk mendatangkan pakar hukum pidana sebagai saksi ahli. \"Keterangan ahli itu yang juga dari hukum pidana. Karena kita tahu bahwa ini berkaitan dengan unsur hukum baik itu berkaitan dengan masalah delik pers, delik pilpres, dan pidana umum. Jadi ini harus dikaji mana penerapan hukum yang pas,\" ucap jenderap polisi bintang satu tersebut. Polisi kelahiran Jakarta 25 Maret 1965 tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan upaya hukum lainnya terkait kasus tersebut. upaya tersebut yakni dengan mengirim telegram ke satuannya di daerah untuk melakukan tindakan hukum jika Obor Rakyat masih beredar di wilayahnya. \"Diluncurkan 19 Juni lalu. Itu berjalan,\" tutupnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait