MAJALENGKA – Memasuki cuti bersama dan arus mudik ini, kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pemegang kendaraan dinas milik Pemkab Majalengka. Pasalnya, Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi tidak melarang para pemegang kendaraan dinas, untuk dibawa mudik atau dijadikan sarana angkutan pribadi untuk pulang mudik. Saat ditanya mengenai iimbauan larangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas, Bupati Sutrisno lebih memilih bersikap fleksibel. Artinya, dia tidak melarang namun juga tidak menganjurkan kendaraan dinas milik negara tersebut dibawa atau dijadikan angkutan mudik oleh para pemegangnya. Hanya saja, Sutrisno menegaskan jika para PNS atau pejabat pemegang kendaraan dinas, jika masih punya kendaraan pribadi sebaiknya dahulukan menggunakan kendaraan milik pribadi untuk dibawa mudik. “Fleksibel saja lah, kalau yang punya kendaraan pribadi ya utamakan pakai kendaraan sendiri. Kalau yang nggak punya ya silakan saja, asal bertanggung jawab, tidak berlebihan penggunaannya. Dan yang pasti, risiko maupun bahan bakarnya ditanggung sendiri yang non subsidi,” kata Sutrisno, kemarin (24/7). Dia menganalogikan, dalam kondisi arus mudik menjelang Lebaran ini, hampir semua kendaraan angkutan masal penuh oleh penumpang lain. Sedangkan, para PNS yang tidak tidak memiliki kendaraan juga ingin menikmati mudik Lebaran ke kampung halamannya untuk silaturahmi dengan keluarganya. Artinya, kata dia, jika saklek dipaksakan tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik, itu sama saja pemkab menghalang-halangi niatan para PNS yang ingin bersilaturahmi di musim mudik untuk merayakan Lebaran ini. Hanya saja, dalam hal ini Sutrisno menghimbau agar para pejabat atau para pemegang kendaraan dinas tersebut, dapat menjaga nama baik diri, lembaga dan institusinya, dengan tidak menyalahgunakan kendaraan dinas tersebut untuk hal-hal yang berlebihan atau menyalahi aturan. “Yang terpenting, mereka juga harus berkumpul dengan para keluarga dan orang tua. Tetap menjaga nama baik diri dan institusi, dan tetap baik kepada masyarakat,” jelasnya. Di samping itu, Bupati Sutrisno menegaskan, nanti pasca cuti bersama habis para pejabat dan seluruh PNS wajib hadir di hari pertama masuk kerja setelah libur cuti Lebaran. Jangan sampai libur lebarannya kebablasan sehingga bolos di hari pertama masuk kerja. (azs)
Mudik Boleh dengan Kendaraan Dinas
Jumat 25-07-2014,16:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,20:32 WIB
Kolonel Galih Bramantyo Resmi Jadi Danrem 063/SGJ, Gantikan Kolonel Hista Sholeh Harahap
Sabtu 26-09-2026,18:46 WIB
ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN
Sabtu 26-09-2026,15:06 WIB
Duh! Manchester City Dinyatakan Bersalah Atas 114 Dakwaan Finansial, Sanksi Besar Tengah Menanti
Sabtu 26-09-2026,10:40 WIB
Rem Blong, Truk Tronton Terguling di Wilayah Tanjakan Plangon Cirebon
Sabtu 26-09-2026,13:01 WIB
Rekomendasi Obat Sakit Gigi yang Aman Dikonsumsi Beserta Dosis Aman Penggunaannya
Terkini
Minggu 27-09-2026,10:03 WIB
Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Tuduhan Liga Primer, Terancam Sanksi Berat!
Minggu 27-09-2026,09:30 WIB
BAF United for Care 2026, Rayakan HUT ke-29 dengan Berbagi untuk Anak dan Lingkungan
Minggu 27-09-2026,09:16 WIB
Kebakaran Rumah di Banjarwangunan Cirebon, Diduga Korsleting Listrik
Minggu 27-09-2026,09:07 WIB
Menang 2-0 Tapi Belum Memuaskan, John Herdman Blak-blakan Soal Kondisi Timnas Indonesia!
Minggu 27-09-2026,07:00 WIB