KUNINGAN - BKD Kuningan meminta para honorer K2 yang tidak lolos CPNS yang berjumalah 1.392 orang diminta jangan salah kaprah terkait terbitnya surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 dari Kemenpan RB. Sebab, banyak yang beranggapan dengan dilakukannya verifikasi dan validasi (verval) mereka akan langsung diangkat CPNS. “Salah besar kalau menganggap hal seperti itu. Bahkan dari jumlah yang tidak lolos sebanyak 1.392 tidak menjamin jumlahnya akan sama setelah diverifikasi,” ucap Kabid Pengembangan Karir BKD Kuningan Drs Ade Supriatna, usai rakor dengan para kepala SKPD di Gedung Wisma Kuningan, Rabu (24/7). Pada rakor kemarin pihaknya memberikan warning kepada setiap SKPD yang tidak melakukan verifikasi dan validasi honorer K2 secara sungguh-sungguh. Karena jika tidak melaporkan secara utuh, bahkan terbukti melakukan manipulasi data, maka atasan langsung tersebut akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana. Agar hal itu tidak terjadi, maka para pejabat yang menjadi atasan honorer diminta bertindak tegas. “Kalau memang tidak sesuai dengan peraturan tinggal dicoret. Jangan takut, justru Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang terkana sanki kalau berbohong,” tandasnya. Adanya rakor kemarin, banyak pihak yang akhirnya menjadi mengerti. “Saya juga sudah terangkan kepada para honorer, bahwa SE tersebut bukan untuk pengangkatan langsung jadi CPNS, namun untuk pendataan,” jelas salah seorang pejabat UPTD SD yang ikut hadir dalam rapaat kepada Radar. Sebelumnya, para honorer merasa lega dengan perjuangannya selama ini. Sebab, surat ederan bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014, dari Kemenpan RB telah terbit. Dalam Surat itu, Menpan RB meminta seluruh instansi baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes, sesuai kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong. Sama seperti pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, usulan hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah. “Turunnya surat dari Kemenpan RB No.B.2605/M.PAN.RB/6/2014 membuat honorer K2 lega penuh harapan. Yang mana dalam SE Menpan tersebut poin tiga, agar dilakukan verval sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 th 2005 disertai SPTJM. Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Menpan RB dan BKN dengan formulir terlampir paling telat tanggal 15 Agustus 2014,” ujar Ketua DPD Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Kuningan Udin Zaenal Abidin belum lama. (mus)
Honorer K2 Jangan Salah Kaprah
Jumat 25-07-2014,16:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,11:37 WIB
11 Rumah Eks Bupati Cirebon Dilelang KPK, Mulai dari 400 Jutaan
Minggu 07-06-2026,05:02 WIB
Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P9 di Kualifikasi, Siap Berburu Poin
Minggu 07-06-2026,04:02 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Rumor Pengunduran Diri: Saya Tetap Bekerja
Minggu 07-06-2026,02:00 WIB
Teken Kesepakatan Baru TPPAS Legok Nangka, KDM Siapkan Solusi Sampah Modern untuk Jabar
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Terkini
Minggu 07-06-2026,23:12 WIB
Cari Motor Listrik Terjangkau? Ini Pilihan Terbaik di Bawah Rp20 Juta
Minggu 07-06-2026,21:00 WIB
Ramalan Keuangan Shio Juni 2026: Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini? Simak Prediksi Lengkapnya
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Duit Pas-pasan, Pengen Punya Mobil Irit Bensin? Ini 7 Mobil Seken yang Bisa Kamu Cari!
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Minggu 07-06-2026,19:00 WIB