CIREBON, RADARCIREBON.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Kota Cirebon kini tengah mematangkan rencana realisasi pencairan gaji ke-13 yang sempat diproyeksikan pada awal bulan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Iing Daiman MSi kepada Radar Cirebon, senin (6/7/2026) , menjelaskan bahwa pembahasan mengenai gaji ke-13 telah dievaluasi dalam rapat pimpinan (rapim) bersama Walikota Cirebon pada pekan lalu.
Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), proses pencairan diupayakan dapat terealisasi pada bulan ini.
"Informasi terakhir, mudah-mudahan pertengahan Juli ini bisa cair. Karena ini juga bagian dari hak PNS yang akan diberikan. Jadi mohon bersabar untuk teman-teman semua," ujar Iing.
Iing menjelaskan bahwa mekanisme pencairan gaji ke-13 ini sangat bergantung pada penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Proses transfer dana tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak langsung dialokasikan penuh untuk pemenuhan gaji saja, melainkan dibagi bersama program-program prioritas daerah lainnya.
"Masuknya DAU itu dilakukan secara bertahap, misal tahap pertama berapa miliar. Dan peruntukannya bukan hanya melulu untuk gaji atau gaji ke-13 saja, tapi ada kebutuhan lain yang juga sama-sama harus berjalan," bebernya.
Iing menyampaikan bahwasannya mengenai besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mencairkan hak para abdi negara ini, Pemkot Cirebon memperkirakan total kebutuhan dana mencapai lebih dari Rp30 miliar.
BACA JUGA:HP Samsung 1 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik 2026, Layar 90Hz, Cocok untuk Mobile Legends
"Untuk angka persisnya saya kurang hafal, nanti dikonfirmasi lagi ke Kepala BPKPD. Tapi kalau tidak salah hampir Rp32 miliaran," tambah Iing.
Lebih lanjut, Iing memastikan bahwa penerima manfaat gaji ke-13 ini mencakup seluruh ASN, termasuk para pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan beberapa daerah lain, komponen gaji ke-13 di Kota Cirebon tidak menyertakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kalau Cirebon tidak dengan TPP. Jadi informasi yang diperoleh kemarin hanya berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di pusat," pungkasnya. (abd)