Rugi Puluhan Miliar, Kendaraan di Atas 10 Ton Dilarang Masuk Tol

Selasa 09-09-2014,14:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Terhitung mulai Senin kemarin, kendaraan berat yang tonasenya melebihi 10 ton dilarang melewati jalan tol Kanci-Palimanan. Larangan itu muncul, selain karena banyaknya kecelakaan, juga kerusakan jalan di mana-mana. Menindaklanjuti larangan itu, digelar operasi gabungan dari Jasa Marga dan Sat Lantas Polres Cirebon Kabupaten di pintu Tol Kanci, Senin pagi (8/9). “Tadinya sih kendaraan apa saja boleh memasuki tol. Tapi karena banyak pertimbangan, jalan-jalan rusak dan kerap menjadi biang kecelakaan lalu lintas, sehingga diputuskan ada pelarangan kendaraan berat yang melebihi tonase 10 ton memasuki tol Palikanci dan tol lainnya. Aturan ini serentak di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Sub Bagian Pelayanan Lalu Lintas Jasa Marga Cabang Palikanci R Agus Hartoyo kepada Radar, kemarin. Oleh karena itu, penimbangan kendaraan akan diperketat. Jika ada kendaraan yang melebihi tonase 10 ton, maka akan dilakukan tilang dengan tanda stiker. “Uji coba kita lakukan tanggal 8-12 September. Kami sudah melakukan koordinasi baik dari Polres Cirebon Kota, Polres Cirebon Kabupaten, Dishub Kota, Kabupaten dan Provinsi, serta organda,” bebernya. Masih menurut Agus, jika pelanggaran dilakukan sekali, pihaknya akan memberikan tilang. Namun kalau tetap membandel, maka dari DLLAJR akan memberhentikan KIR. Jika tetap tidak taat aturan, maka SIM sopirnya bisa dicabut. Agus membeberkan, pada tahun 2012 kerugian karena kerusakan jalan mencapai Rp30 miliar, tahun 2013 turun di angka Rp22 miliar, dan tahun 2014 melonjak menjadi Rp47 miliar. “Dari angka-angka itu, jelas sekali kerusakan jalan membuat kerugian luar biasa. Ini akibat kendaraan dengan tonase di atas 10 ton,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait