Dua Sindikat Pencurian Motor Dibekuk

Kamis 11-09-2014,13:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang sindikat pencurian sepeda motor yakni Irfan Afandi (32) dan Sanudin (37) keduanya warga Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, kasus ini bermula Kamis malam (4/9) lalu, korban yakni Imroatun (34) warga Losari, Kabupaten Cirebon bertemu dan kenal dengan pelaku di salah satu tempat hiburan malam Jl Kesunean, Kota Cirebon. Dari perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk ketemuan lagi di perempatan lampu merah Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Kota Cirebon. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk makan malam di sebuah warung pecel lele Jl Kalijaga, Kota Cirebon. Karena pelaku tidak membawa sepeda motor, keduanya pun akhirnya berangkat ke warung tersebut berboncengan dengan sepeda motor milik korban. Di warung tersebut, ketika korban sedang asik makan tidak menyadari kalau pelaku telah mengambil kunci motor miliknya yang tergeletak di atas meja makan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku keluar dari warung itu berpura-pura ingin mengambil tas miliknya di sepeda motor milik korban. Korban pun tidak curiga sama sekali terhadap pelaku. Disaat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor itu. Mengalami peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Cirebon Kota. Tim Buser Polres Cirebon Kota yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan korban. Selanjutnya, polisi dan korban mengatur siasat untuk menangkap pelaku. Korban lalu menelpon pelaku agar bertemu dengan korban di Jl Gunung Sari, Kota Cirebon. Pelaku yang tidak tahu sedang dijebak itu pun menyanggupi ajakan korban. Ketika pelaku datang ke lokasi yang dimaksud, langsung digerebek polisi berpakaian preman itu tanpa perlawanan. Selanjutnya, polisi menggelandang pelaku ke Mapolres Cirebon Kota untuk diperiksa. Dari hasil pengakuan pelaku, motor korban sudah dijual ke seorang penadah bernama Sanudin. Dari situlah, polisi mencari dan berhasil menangkap Sanudin beserta barang buktinya. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum mengatakan, tersangka Irfan akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan tersangka Sanudin dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya. (dri) TANPA FOTO

Tags :
Kategori :

Terkait