KUNINGAN – Salah satu lembaga penyelenggara pemilu yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan dibubarkan Sabtu (13/9) ini. Hanya saja pembubaran tersebut baru dilakukan terhadap Panwas Kecamatan berikut PPL (panitia pengawas lapangan) tingkat desa. Ketua Panwaskab Kuningan, Ujang Abdul Aziz MH mengatakan, acara pembubaran Panwascam akan dilaksanakan di Lembah Ciremai. Diawali dengan rakor terakhir yang nanti dilanjutkan dengan pembubaran secara resmi. “Karena periodisasi panwas kan terbatas. Sejumlah agenda pemilu sudah terselesaikan mulai pilkada, pileg sampai pilpres. Maka sudah waktunya panwas dibubarkan,” kata Ujang, kemarin (12/9). Untuk Panwas kabupaten, baru akan dibubarkan Desember mendatang. Ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kaitan dengan masa tugas. Panwas, imbuh dia, akan dibentuk lagi lima tahun kedepan apabila sudah mendekati momentum pemilu. Kepada Radar, ia membeberkan apa-apa saja yang telah dilakukannya dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Terutama dalam menyikapi dugaan pelanggaran para caleg terhadap UU 8/2012. “Kami tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan UU dan regulasi yang ada. Kami telah melaksanakan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak terkait, seperti seluruh komisioner KPU lama, termasuk KPU Jabar sodara Endun Abdul Haq dan Ketua KPU sekarang,” ungkapnya. Terkait dugaan pemalsuan ijazah salah seorang caleg, pihaknya pun telah mengklarifikasi ke Kabid PNFI Disdikpora, kepala PKBM Al Ikhlas, ketua DPC PKB dan calegnya yang kini sudah dilantik. Hasil klarifikasi tersebut, kata Ujang, Panwaslu hanya punya kewenangan memeriksa kelengkapan persyaratan pencalonan secara administrative. Itu mengacu pada PKPU 7/2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 13/2013 jo pasal 51 ayat 1 dan 2 UU 8/2012. “Secara normatif kelengkapan administrasi telah terpenuhi. Terkait masalah kepemilikan ijazah dan kebenarannya bukan wewenang kami. Tapi itu wewenang penyidik Polri,” jelas Ujang. Untuk keterangan dari dinas terkait, sekalipun pihaknya telah melihat langsung ijazah yang sebenarnya, oleh panwas sudah direkomendasikan ke KPU. Rekomendasi berisi agar KPU melakukan pencermatan kembali terhadap hal tersebut. Sebab semua merupakan domain KPU sebagai verifikator awal. “Kami hanya menerima setelah hal tersebut diluar tahapan. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke KPU langsung,” tandasnya. Menyangkut pelantikan anggota dewan yang diduga cacat hukum ataupun tidak, pihaknya mengaku diluar kewenangan. Menurutnya, semuanya itu merupakan wewenang KPU. Karena yang memberi SK penetapan serta pelantikan caleg terpilih serta yang mengeluarkan keputusan KPU, bukan panwas. “Jadi silakan tanyakan juga ke KPU sebagai lembaga tetap. Sedangkan panwas merupakan lembaga yang bersifat adhock, sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Bahkan panwascam akan segera dibubarkan,” tukasnya.(ded)
Panwaslu Segera Dibubarkan
Sabtu 13-09-2014,13:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,11:37 WIB
11 Rumah Eks Bupati Cirebon Dilelang KPK, Mulai dari 400 Jutaan
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Duit Pas-pasan, Pengen Punya Mobil Irit Bensin? Ini 7 Mobil Seken yang Bisa Kamu Cari!
Minggu 07-06-2026,16:00 WIB
Rekomendasi Mobil Seken dengan Harga di bawah 100 Juta Tahun 2026!
Minggu 07-06-2026,13:30 WIB
Grage City Mall Resmi Bertransformasi Jadi Grage City Hub
Terkini
Senin 08-06-2026,09:00 WIB
Rekomendasi HP Badak dengan Body Tahan Banting Juni 2026: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Siap Kerja Keras
Senin 08-06-2026,08:30 WIB
Reno Salampessy Cedera, Garuda Muda Terancam Kehilangan Pilar Penting di Semifinal
Senin 08-06-2026,07:56 WIB
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2026, Cek Gaji, Tunjangan dan Syarat Pendaftarannya
Senin 08-06-2026,07:00 WIB
GUDREG II
Senin 08-06-2026,06:00 WIB