Pansus Tatib Konsultasi Hukum ke Kemendagri KUNINGAN – Sepulang dari Kota Tegal Jawa Tengah, pansus tata tertib DPRD berencana untuk berangkat ke Jakarta. Keberangkatan mereka untuk melakukan konsultansi hukum ke Kemendagri sesuai amanat Permendagri No 1/2014.“Kita merencanakan untuk konsultasi hukum ke Kemendagri. Bahkan jika masih ada kekurangpahaman kaitan dengan hukum pemerintahan, nanti kita agendakan juga ke Pemrov Jabar,” sebut Ketua Pansus Tatib, H Dede Ismail SIP saat berada di gedung DPRD, kemarin (10/10). Konsultasi tersebut, menurut dia, sesuai dengan amanat aturan. Khususnya Permendagri 1/2014 pasal 114. Jika tidak dilakukan, pihaknya khawatir akan terjadi kekurangpahaman penafsiran aturan di kalangan anggota pansus. “Nanti akan timbul multitafsir yang membuat kita selalu terjebak pada debat kusir. Kalau seperti itu, kapan kita kerjanya? Soal paripurna penetapan personel fraksi juga kan akibat banyaknya penafsiran terhadap pasal-pasal aturan,” jelas politisi asal Gerindra itu. Dia mengakui, PP (peraturan pemerintah) ataupun permendagri hanya sekadar menerangkan garis besarnya saja. Sementara untuk tataran teknis berupa juklak dan juknis, masih memerlukan konsultasi ke pihak kompeten. Untuk itulah, kunjungan ke Jakarta yang dilanjutkan ke Bandung, sangat dibutuhkan. “Jadi saya tegaskan, bahwa ini bukan pemborosan. Melainkan tuntutan agar kita tidak salah dalam bekerja. Tegal juga sama kok, mereka ke Jakarta dan ke Semarang. Kemarin kita tanyakan hal itu ke mereka (DPRD Tegal, red),” aku Dede. Namun rencana konsultasi ke Jakarta itu tidak akan dilaksanakan dalam beberapa hari ini. Sepulang dari Tegal, pansus akan menggelar rapat internal menyikapi hasil studi banding dari Tegal. Kemudian akan mengundang SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait sebagai tindaklanjutnya. “Jadi kemungkinannya minggu depan. Ancang-ancang kita sih hari Senin ke Jakarta sekaligus ke Bandung,” sebutnya. Menanggapi sorotan elemen masyarakat terkait pemilihan daerah studi banding, dia menandaskan, Tegal merupakan satu-satunya kota di Jateng yang sudah membuat peraturan DPRD. Bahkan Selasa (7/10) lalu, peraturan DPRD yang terdiri dari tatib dan kode etik tersebut ditetapkan. Selain itu, alasan ke daerah luar Provinsi Jabar lantaran ingin mengetahui perbandingan antarprovinsi. Antardaerah di dalam provinsi dengan di luar provinsi, terdapat perbedaan yang dibutuhkan dalam sebuah studi banding. “Kalau soal menginap, waktu itu ada penundaan dari DPRD Tegal dalam menerima kami. Karena bertepatan dengan rapat paripurna penetapan APBD-P 2014 dan pembentukan alat kelengkapan dewan,” ungkap pria asal Bandorasa-Cilimus itu. Untuk hasil dari Tegal, yang menurutnya cukup mencolok yakni perubahan istilah tatib menjadi peraturan DPRD. Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan mendiskusikan hal itu bersama seluruh anggota pansus. Apakah akan meniru Tegal atau seperti apa. Yang jelas, pihaknya akan inventarisasi apa saja yang ingin diketahui sebagai bahan konsultasi nanti ke kemendagri. “Hasil studi banding dari Tegal, maupun nanti dari Jakarta, akan jadi bahan penyusunan tatib yang mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan golongan. Karena kebijakan tatib ini harus diamankan dan dilaksanakan secara bersama-sama dalam jangka lima tahun ke depan,” kata Dede. Sementara itu, diperoleh keterangan, dana yang dihabiskan untuk studi banding ke Tegal mencapai Rp60 juta. Namun angka itu dibantah oleh Dede yang mengaku hanya kisaran Rp40 juta. (ded)
Pulang dari Tegal, Mau ke Jakarta
Sabtu 11-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :