ANJATAN – Praktik perjudian berkedok jajanan dan mainan anak-anak ditengarai marak di lingkungan Sekolah Dasar (SD). Menyikapi hal itu, UPTD Pendidikan Kecamatan Anjatan meminta semua sekolah untuk melakukan penertiban. “Sudah banyak laporan dari orang tua murid yang masuk, dan langsung kita sikapi,” kata kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Anjatan, Sukanto SPd MMPd kepada Radar, kemarin. Upaya penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar lingkungan sekolah. Terutama kepada para pedagang mainan anak-anak. Jika terbukti mereka akan ditindak dan dilarang berjualan. Para siswa juga diminta untuk tidak membeli barang dagangan mereka. “Sekolah punya hak dan kewajiban untuk melindungi anak didiknya. Banyak orang tua khawatir jika itu tidak ditertibkan, akan mempengaruhi jiwa dan mental anak–anak mereka,” tegas dia. Diakui Sukanto, praktik perjudian tanpa disadari ternyata telah merambah lingkungan sekolah. Hanya saja unsur judi itu dipoles sedemikian rupa sehingga nyaris tidak terdeteksi. Seperti misalnya dengan iming-iming hadiah yang membuat siswa ketagihan. Tidak hanya di Kecamatan Anjatan, pedagang mainan dan makanan yang menjajakan kertas berhadiah berunsur judi juga kerap dijumpai di setiap SD di wilayah Patrol. Salah atu orang tua murid, Udin mengungkapkan, dalam praktiknya judi tersebut dikemas dalam bentuk lembaran kertas yang terpotong menjadi lembaran kecil. Dalam kertas tersebut ada beberapa bulatan kecil warna hitam. Dalam bulatan warna hitam itu terdapat hadiah, namun itu bagi yang beruntung. “Anak–anak membelinya karena ingin mendapatkan hadiah. Jadi jelas itu terdapat unsur judi. Sebagai orang tua saya kesal, karena uang jajan yang saya berikan itu bukan untuk membeli jajanan makanan dan minuman atau ditabung melainkan untuk membeli mainan itu,” ujar dia. (kho/kom)
Tertibkan Pedagang Mainan Berbau Judi
Sabtu 11-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :