PERSIAPAN awal sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan e-voting berdasarkan Perppu Pilkada. Aturan main terkait sistem pelaksanaan e-voting saat ini tengah digodog, setidaknya untuk bisa memastikan kesiapan teknis dan administrasi jika nantinya e-voting benar-benar terealisasi. ”Yang pasti, untuk sistem elektronik kita sedang rancang aturan mainnya. Namun, kita tetap munculkan dua opsi, selain elektronik adalah tetap sistem manual,” ujar Arief Budiman, komisioner KPU saat dihubungi, kemarin (11/10). Beberapa hal yang dipersiapkan antara lain kebutuhan perangkat keras, perangkat lunak, serta kebutuhan personil. Selain itu, KPU juga mencari informasi kesiapan dan ketidaksiapan daerah untuk menghadapi sistem e-voting. ”Kalau tidak siap, apakah kita mengambil kemungkinan pilot project dulu. Itu juga dipertimbangkan,” ujarnya. Karena sistem e-voting juga sudah dikembangkan di Indonesia, Arief menyatakan jika KPU juga meminta data dan informasi dari para ahli. BPPT menjadi salah satu rujukan ahli KPU terkait penerapan e-voting. ”Hasil para ahli itu yang kita tuangkan di peraturan teknis,” jelasnya. Dilihat dari sarana dan prasarana yang sudah dimiliki KPU, Arief menyebut jika pihaknya sudah siap jika mekanisme e-counting dilakukan. Jika nantinya pemungutan suara masih dilakukan secara manual, KPU berusaha agar mekanisme penghitungannya bisa berjalan real time dengan menggunakan e-counting. ”Kalau memang e-voting belum bisa, e-counting dulu. Tujuannya, mempercepat proses, dan membuat rekapitulasi lebih transparan. Ini desainnya semoga bisa real time,” ujarnya. Jika nantinya pilkada melalui e-voting bisa terrealisasi, akan ada lebih banyak sumber penghematan anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan pemilu. ”Kalau untuk investasi awalnya memang mahal, tapi selanjutnya bisa dihemat karena alatnya bisa dipakai berkali-kali,” ujar Arief. Menurut Arief, anggaran pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bisa dikurangi signifikan. Dengan e-voting, kemungkinan besar TPS tidak diperlukan lagi, karena para pemilih cukup mendatangi satu tempat di mana proses e-voting itu bisa dilaksanakan. ”Semua yang berhubungan dengan kertas, juga akan sangat dihemat. Surat suara, formulir. Semuanya akan paperless, karena pencatatannya sudah elektronik,” kata Arief. Keberadaan personil penyelenggara pemilu pun bisa dikurangi. Untuk pemungutan suara manual, dibutuhkan setidaknya tujuh penyelenggara pemilu dan dua linmas. ”Dengan e-voting, jumlah personilnya tidak perlu sebanyak itu. Nanti dirumuskan jumlahnya berapa dalam aturan main,” ujarnya. (bay/gun)
Aturan Main Sedang Disiapkan
Minggu 12-10-2014,09:07 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :