Provinsi Pasundan - Bagian IV

Rabu 05-08-2026,17:41 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Kekhasan Cirebon dengan demikian, mengarah pada urusan-urusan yang tidak dapat sepenuhnya dibaca dari meja pemerintahan provinsi apalagi pusat.

Pada tahun 60-an, misalnya, pelajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah Cirebon-Indramayu mengacu pada sebuah buku pelajaran bahasa asing: Jawa Solo.

Yang mengajar bingung. Yang diajar lebih bingung. Buku acuan lalu diganti dengan buku bahasa asing lainnya: bahasa Sunda.

Yang mengajar dan diajar pun kelimpungan bareng di kelas. Sampai saat keduanya terganti oleh Bahasa Jawa dialek Cirebon, lalu (dalam tanda petik) benar-benar basa Cerbon.

Riwayat panjang soal ini lumayan menjengkelkan. Negara datang dan pergi dengan paket kategori yang sudah tersedia, sementara Cirebon harus menyesuaikan diri dengannya.

Situasi kebatinan yang begitu spesifik dan personal, yang menjadi cara orang mengenali dirinya, membedakan kedekatan dan jarak, menyimpan humor, mengingat tempat, dan menyebut dunia yang mereka tinggali, diberangus.

Ekspresi penyair Ahmad Syubbanudiin Alwy dalam salah satu puisinya cukup mewakili publik Cirebon: “para pemimpin memaksa jalan pikiranku menjadi serdadu....”

Bahasa—termasuk keraton, kawasan sejarah, tradisi, ritus, kesenian, hingga hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya, memang memiliki intelegensinya sendiri.

Pengetahuan semacam ini tidak mudah diterjemahkan menjadi kebijakan dari jarak jauh. Penguasaan data objek yang hendak dilindungi dan dikembangkan baru menjadi satu hal.

Para pengambil kebijakan masih perlu memahami hubungan antara tempat, ingatan, kebiasaan, dan orang-orang yang menghidupinya.

Bagus juga jika ternyata konstitusi memiliki daya lentur untuk mengakui kekhasan itu. Keistimewaan Yogyakarta, atau Otsus di Aceh dan Papua, dilatarbelakangi teks-teks sosial yang berbeda.

Bentuk kewenangan dan kelembagaan yang dihasilkan juga tidak sama. Keragaman ini menjadi konsekuensi sejarah dari Indonesia yang, dalam kata-kata antropolog Geertz, merupakan titik persilangan paling rumit di dunia.

Cirebon dapat menjadi teks tersendiri untuk menguji kemungkinan lain: pengakuan dan kewenangan tertentu yang memungkinkan kekhasan suatu daerah menjadi pertimbangan dalam tata kelola wilayah. 

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 memberikan dasar bagi negara untuk mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Ketentuan ini membuka pertanyaan yang belum banyak diuji: mengapa status istimewa mesti di tingkat provinsi? Apakah dapat disematkan pada suatu daerah tertentu dalam sebuah provinsi?

Jika memungkinkan, bagaimana status tersebut dibentuk melalui undang-undang, bagaimana kewenangannya dibagi dengan pemerintah provinsi, dan bagaimana kedudukan masyarakat Cirebon dijamin dalam penyelenggaraannya.

Kategori :