KUNINGAN - Asda II bidang Ekonomi Pembangunan Drs H Kamil Ganda Permadi MM mengatakan, mekanisme dan sistem penguraian Jalan Jenderal Sudirman yang semrawut ditentukan Dinas Perhubungan (dishub). Sepanjang jalan tersebut sudah dipasang rambu-rambu lalu lintas, tinggal bagaimana penegakkannya. “Apakah dilanggar atau tidak, dikembalikan pada ketentuan pemerintah lewat dishub. Penindakan terhadap para pelanggar itu yang mengoordinasikannya dishub dengan pihak-pihak terkait,” kata Kamil saat dikonfirmasi Radar, kemarin (13/10). Ditanya soal aturan garis sempadan jalan, Kamil balik bertanya kapan aturan diterbitkan. Dalam menyikapi hal itu perlu dilihat dulu, apakah bangunan tersebut sudah ada sebelum terbitnya aturan, ataukah sebaliknya. “Itu misalnya, kan tidak ujug-ujug. Bagaimana aspek sosialnya? Lalu aspek ekonominya? Tidak serta merta. Karena akan muncul pertanyaan, apakah bangunan dulu yang ada, atau aturan dulu yang ada,” ucapnya. Pemerintah, lanjut dia, harus melindungi semua pihak. Sehingga berbagai aspek harus dilihat. Kalau memang Wabup H Acep Purnama MH pernah mengatakan bahwa, yang mampu diminta segera memundurkan bagunan, itu dinilainya bagus. Hanya saja perlu adanya kajian dari berbagai aspek. “Maksud berbagai aspek itu, misalnya, kalau bangunan dipundurkan, pas di belakangnya tidak ada lahan lagi, gimana? Misalnya toko tersebut satu-satunya sumber penghidupan. Nah, artinya tidak semua harus disamaratakan. Lihat situasi dan kondisi,” tandasnya. Kalaupun nanti pemerintah melakukan penertiban, berbagai aspeknya harus dikaji. Dalam hal ini, pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana. Penerapan aturan harus ditinjau dari berbagai sudut pandang yang akhirnya akan melahirkan solusi. “Yang jelas, pemerintah memiliki rencana penertiban di daerah perkotaan. Bukan hanya di Jalan Sudirman saja. Kita kaji kembali dengan melihat berbagai sudut pandang bagaimana alternatif terbaik untuk kepentingan bersama,” kata Kamil. Menurutnya, dalam mencari solusi terhadap permasalahan itu tidak sederhana. Berbagai pihak harus dilibatkan dengan melihat dari berbagai aspek. Dia bicarakan hal itu dikhususkan pada bangunan lama. Kecuali untuk bangunan-bangunan baru, dipastikan harus mematuhi perda yang berlaku. “Dalam menerapkan kebijakan itu, pemerintah tidak akan melihat siapa-siapanya. Kita tetap harus mengkaji dan menganalisa dulu dari berbagai aspek,” jawabnya kala ditanya soal tudingan kebijakan tebang pilih. Pantauan Radar di lokasi, masih banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Baik rambu larangan parkir, ataupun rambu fasilitas pejalan kaki yang digunakan untuk parkir sepeda motor. Bahkan di lokasi yang dekat pintu masuk RSUD 45, tidak terpasang rambu larangan parkir. (ded)
Kamil: Jalan Sudirman Tergantung Dishub
Selasa 14-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,11:37 WIB
11 Rumah Eks Bupati Cirebon Dilelang KPK, Mulai dari 400 Jutaan
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Duit Pas-pasan, Pengen Punya Mobil Irit Bensin? Ini 7 Mobil Seken yang Bisa Kamu Cari!
Minggu 07-06-2026,13:30 WIB
Grage City Mall Resmi Bertransformasi Jadi Grage City Hub
Minggu 07-06-2026,16:00 WIB
Rekomendasi Mobil Seken dengan Harga di bawah 100 Juta Tahun 2026!
Terkini
Senin 08-06-2026,11:03 WIB
Gaji 13 ASN Kota Cirebon Cair, Sekda Jelaskan Jadwal dan Proses Pencairan
Senin 08-06-2026,11:02 WIB
Rekreasi Menyenangkan di Aston Cirebon Selama Libur Sekolah
Senin 08-06-2026,10:30 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi Sekolah Maung, Cek Jadwal Daftar Ulang dan Peluang yang Belum Lolos
Senin 08-06-2026,10:02 WIB
Untag Cirebon Gelar PKPA Angkatan III, Siapkan Calon Advokat Hadapi Dinamika Hukum Baru
Senin 08-06-2026,09:54 WIB