Kualitas dan Kuantitas Pembina Pramuka Rendah KANDANGHAUR – Setiap kepala sekolah wajib mengantongi sertifikat kelulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau KMD. Ketentuan yang telah disepakati oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud RI itu, juga berlaku bagi para guru yang berkeinginan menjadi kepala sekolah. “Jika guru tidak memiliki sertifikat lulus KMD, maka tidak akan direkomendasikan menjadi kepala sekolah,” tegas wakil ketua bidang organisasi dan hukum Kwarcab Pramuka Kabupaten Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi saat membuka KMD 2014 yang diadakan Kwarran Pramuka Kecamatan Kandanghaur, Senin (13/10). Persyaratan itu, lanjut Rozaq mewakili ketua Kwarcab Indramayu, Drs H Supendi MSi yang berhalangan hadir, sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta implementasi kurikulum 2013. Dimana Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di semua tingkatan sekolah baik SD, SMP maupun SMA. Karena itu, sudah menjadi sebuah keharusan kepala sekolah selaku ketua gugus depan (gudep) memiliki kompetensi tentang kepramukaan dengan tugas pokok membina penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah. Pihaknya mengaku bersyukur, KMD tersebut diikuti para kepala sekolah serta guru pembina pramuka. Hal itu menandakan mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan kegiatan pramuka di sekolahnya masing-masing. Sebab masalah yang dihadapi Gerakan Pramuka saat ini adalah rendahnya kualitas dan kuantitas pembina Pramuka. Sehingga sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan wawasan pembina Pramuka dalam membina peserta didik, diperlukan pendidikan dan latihan (kursus). “Ikuti kegiatan ini dengan kedisiplinan, jangan jadi sekadar seremonial. Setelah KMD, segera melakukan pembenahan kegiatan pramuka di sekolah-sekolah. Sebab tanpa peran para guru maupun kepala sekolah, mustahil kegiatan pramuka dapat maju dan berkembang,” imbau Rozaq. Acara pembukaan KMD di aula SDN Eretan Wetan 1 dan 2 tersebut, ditandai dengan serah terima bendera serta penyematan tanda peserta oleh Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi. Ikut hadir dalam acara pembukaan, jajaran pengurus Kwarcab Indramayu, ketua Kwarran Kandanghaur Drs H Jubaedi Rahman MSi, unsur Muspika serta para andalan dan pelatih dari Pusdiklatcab yang dipimpin Pinsus Naim SPd LS. Ketua pelaksana KMD, H Khaerudin SPd menyebutkan bahwa KMD yang akan berlangsung selama 6 hari atau 72 jam pelajaran itu diikuti 64 peserta. Selama pelatihan mereka akan dibekali dengan berbagai materi dan kegiatan. Diantaranya orientasi kursus, tes awal serta dinamika kelompok. Kemudian materi tentang kepramukaan, AD/ART, program kegiatan peserta didik (Prodik), cara membina dengan sistem Among, keorganisasian dan kegiatan di alam terbuka atau outdoor activity. Diakhir KMD peserta wajib mengikuti tes dan evaluasi. Apabila dinyatakan belum lulus, maka harus mengikuti KMD berikutnya. Pihaknya berharap lewat kegiatan tersebut pembina Pramuka semakin memiliki pengalaman dalam hal kepramukaan, serta memahami ide dasar kepramukaan. Apalagi saat ini gerakan pramuka sudah masuk ekskul wajib berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012. “Karena itu, diperlukan kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar agar mampu mencetak kader kepramukaan yang benar-benar berkualitas,” pungkasnya. (kho)
Kepala Sekolah Wajib Lulus KMD
Selasa 14-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :